Investasi Harus Didukung Kepastian Hukum

Investasi Harus Didukung Kepastian Hukum
Investasi Harus Didukung Kepastian Hukum
Proses ini diperlukan mengingat lahan tersebut akan digunakan untuk kebutuhan pembangunan pabrik baja joint venture Krakatau-Posco (PT Krakatau Posco). Dalam kasus itu, keputusan PT Krakatau Steel Tbk membayar ganti rugi kepada PT DSP justru mengacu pada kebijakan Badan Pertanahan Negara (BPN) sesuai Surat Deputi Bidang Pengkajian dan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan No. 215/27.1-600/I/2010 dan upaya-upaya legal lainnya.

Menurut Ghanie, kasus itu hanya salah satu contoh tentang ketidakpastian hukum yang berimbas pada investasi. "Ini mencerminkan adanya ketidakpastian hukum bagi aktivitas investasi di Indonesia. Padahal mestinya semua pihak diuntungkan dengan adanya proyek joint venture ini, negara dan Pemda Cilegon juga diuntungkan, ” ulasnya.

Ditambahkannya, saat ini PT Krakatau Steel sudah menjadi perusahaan terbuka. Artinya, perusahaan BUMN itu juga punya kewajiban memberi informasi ke publik meski tetap harus dilakukan secara hati-hati.  “Regulasi di pasar modal mewajibkan tata kelola perusahaan yang baik dan penerapan prinsip kehati-hatian dalam tindakan perusahaan. Tentu Krakatau Steel punya alasan kuat atas tindakannya,” ujarnya.

 

Karenanya pula Dongk berharap ketidakpastian hukum bisa diminimalisir sehingga investasi dan ekonomi terus tumbuh. "Daerah sudah saatnya fokus membangun dan menigkatkan perekonomian," cetusnya.(jpnn)

JAKARTA – Persoalan ketidakpastian hukum diyakini masih menjadi gangguan bagi iklim investasi. Sayangnya, gangguan terhadap iklim investasi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News