Investasi Ilegal Bikin Rakyat Rugi Rp 126 Triliun sejak 2018
jpnn.com, JAKARTA - Kerugian masyarakat akibat investasi ilegal sejak 2018 hingga 2022 mencapai Rp 126 triliun.
Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito mengatakan angka itu kemungkinan lebih besar lagi, karena masih ada juga korban yang tidak melaporkan atau merupakan silent victim.
Hal itu diungkapkan oleh Sarjito dalam dalam Webinar Nasional Seri-2 bertajuk "Perlindungan Konsumen terhadap Kejahatan Keuangan Digital" di Jakarta, Senin (13/6).
Sarjito memerinci kerugian tersebut terdiri dari senilai Rp 1,4 triliun pada 2018, sebesar Rp 4 triliun pada 2019, sebanyak Rp 5,9 triliun pada 2020, sebesar Rp 2,54 triliun pada 2021, serta senilai Rp 112,2 triliun pada 2022.
Menurutnya, penyebab maraknya investasi ilegal di Indonesia yakni bagi pelaku, kemudahan membuat aplikasi, web, dan penawaran melalui media sosial.
"Juga banyak server di luar negeri. Sementara di kalangan masyarakat, penyebabnya yaitu mudah tergiur bunga tinggi dan belum paham investasi," ungkap Sarjito.
Oleh karena itu, Sarjito mengimbau masyarakat waspada dengan investasi yang memiliki lima ciri-ciri berikut:
1. Menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat.
Kerugian masyarakat akibat investasi ilegal sejak 2018 hingga 2022 mencapai Rp 126 triliun.
- OJK: Hadirnya PP 47/2024 Berdampak Positif Bagi Keberlangsungan UMKM ke Depan
- Prudential Indonesia Berdayakan Lebih dari 20 Juta Perempuan Cerdas Kelola Keuangan
- Kasus Pemilik Saham BPR Fianka Cairkan Deposito Nasabah, OJK Riau Bergerak
- Menko Perekonomian Ungkap Potensi Baru Dukungan Transisi Energi untuk Indonesia
- ISACA Indonesia Dorong Penguatan Keamanan Digital dan Tata Kelola Teknologi
- Tokoh Masyarakat Banten Minta PSN PIK 2 Jangan Dipolitisasi