Investasi Jadi Kunci Jaga Perekonomian

Aturan pajak dan ketenagakerjaan yang baru
Sehari sebelum rapat pada 4 September 2019, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan pemerintah telah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian. Di dalam RUU itu ada berbagai skema dan tarif baru.
Misalnya penurunan pajak penghasilan (PPh Badan hingga 20 persen yang mulai berlaku penuh 2023.
Hal lain adalah insentif bagi perusahaan yang mencatatkan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) menjadi 17 persen atau setara dengan Singapura.
Walaupun baru berlaku beberapa tahun mendatang, langkah pemerintah ini jelas menjadi angin segar.
Apalagi, tarif pajak korporasi di Indonesia memang lebih tinggi ketimbang negara-negara tetangga di ASEAN. Singapura misalnya hanya 17 persen.
Namun, pemerintah juga harus cermat sebelum mengeksekusi rencana itu. Maklum, pemangkasan tarif pajak sudah barang tentu akan berkaitan dengan penurunan setoran pajak.
Oleh karena itu, pemerintah perlu memikirkan sumber-sumber pendapatan lain dalam APBN dapat ditingkatkan baik dari sisi kuantitas dan kualitas.
Tidak ada kata September Ceria seperti judul lagu Vina Panduwinata bagi pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelang berakhirnya masa pemerintahannya.
- Trump Berulah, Macron Desak Perusahaan Prancis Setop Berinvestasi di Amerika
- Harga Emas Antam Hari Ini 4 April, Turun!
- Hari Kedua Lebaran 2025, Menkop Budi Arie Kunjungi Joko Widodo
- Media Asing Sorot Danantara, Dinilai Serius soal Profesionalitas
- Ini Aturan Baru Pemberitahuan Pabean di Kawasan Bebas, Simak Penjelasan Bea Cukai
- Daftar Lengkap Pengurus Danantara, Ada 2 Presiden hingga Tokoh Fenomenal