Investasi Migas Butuh Kepastian Hukum
Jumat, 23 November 2012 – 00:26 WIB

Investasi Migas Butuh Kepastian Hukum
JAKARTA - PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk memuji langkah cepat tanggap Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang membentuk Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKS PMigas). Lankah ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi membubarkan BP Migas.
PGN meminta Pemerintah segera mendefinitifkan SKS PMigas supaya tidak terjadi polemik lagi. Sebab investasi bidang migas butuh kepastian hukum.
Baca Juga:
"Satuan kerja sementara ini bisa dibakukan, didefinitifkan saja. Supaya tidak terjadi polemik lagi. Karena harus kita sadari, bisnis migas baik hulu maupun hilir butuh iklim usaha yang kondusif, sehingga harus ada kepastian bagi yang berusaha dan yang berinvestasi," ujar Direktur Utama PT PGN Tbk Hendi Prio Santoso, Kamis (22/11) di Jakarta.
Menurut Hendi PGN sebagai salah satu pelaku usaha di sektor migas memuji langkah cepat pemerintah dari mulai Presiden, Menko Perekonomian, dan juga Menteri ESDM yang mengambil tindakan yang sangat cepat, dalam hitungan jam, bisa mencegah kevakuman. Sebab kepastian hukum sangat penting bagi pelaku usaha di sektor ini. "Jadi itu (kepastian hukum) sangat fital dan penting bagi ketahanan energi nasional Indonesia," tutur Hendi.
JAKARTA - PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk memuji langkah cepat tanggap Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang membentuk Satuan Kerja
BERITA TERKAIT
- Soal Keluhan AS Terhadap Barang Bajakan di Mangga Dua, Kemendag Bilang Begini
- Sinarmas Investama Ajak Generasi Muda Melek Investasi Digital
- Sejumlah Tokoh Ikut Tenangkan Nasabah Bank DKI dan Imbau Tidak Kosongkan Rekening
- SPBH Milik PLN IP Bakal Jadi Kunci Penting Mewujudkan Transportasi Berbasis Hidrogen
- Talenta Unggul Mampu Memperkuat Hilirisasi Pertambangan
- Harga Emas Melonjak, Didimax Buka Edukasi Trading Gratis