Investasi Migas Butuh Kepastian Hukum
Jumat, 23 November 2012 – 00:26 WIB
JAKARTA - PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk memuji langkah cepat tanggap Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang membentuk Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKS PMigas). Lankah ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi membubarkan BP Migas.
PGN meminta Pemerintah segera mendefinitifkan SKS PMigas supaya tidak terjadi polemik lagi. Sebab investasi bidang migas butuh kepastian hukum.
Baca Juga:
"Satuan kerja sementara ini bisa dibakukan, didefinitifkan saja. Supaya tidak terjadi polemik lagi. Karena harus kita sadari, bisnis migas baik hulu maupun hilir butuh iklim usaha yang kondusif, sehingga harus ada kepastian bagi yang berusaha dan yang berinvestasi," ujar Direktur Utama PT PGN Tbk Hendi Prio Santoso, Kamis (22/11) di Jakarta.
Menurut Hendi PGN sebagai salah satu pelaku usaha di sektor migas memuji langkah cepat pemerintah dari mulai Presiden, Menko Perekonomian, dan juga Menteri ESDM yang mengambil tindakan yang sangat cepat, dalam hitungan jam, bisa mencegah kevakuman. Sebab kepastian hukum sangat penting bagi pelaku usaha di sektor ini. "Jadi itu (kepastian hukum) sangat fital dan penting bagi ketahanan energi nasional Indonesia," tutur Hendi.
JAKARTA - PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk memuji langkah cepat tanggap Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang membentuk Satuan Kerja
BERITA TERKAIT
- Tolong Dicatat, Satu Juta Rumah yang Dibangun Qatar Bukan Buat Orang Kaya
- Bahas Swasembada Jagung, Mentan Amran Diskusi dengan Kapolri Jenderal Listyo
- 31 TJSL 2024 dari SPSL Berdampak Luas Bagi Masyarakat
- CPM dan DPRD Tegaskan Legalitas Aktivitas PT AKM di Poboya
- Target Beroperasi 2027, Pabrik Semen Baru di Papua Siap Garap Indonesia Timur
- Begini Kronologi iPhone 16 Masuk ke Indonesia