Investasi Migas Masih Vakum

Investasi Migas Masih Vakum
Investasi Migas Masih Vakum
Dibubarkannya BP Migas berdampak pada tertundanya Production Sharing Contract (PSC). Pasalnya, investor merasa ragu untuk meneken kontrak dengan lembaga pengganti BP Migas yang "hanya" sementara,"Kontraktor (investor) pasti akan wait and see," kata Direktur Eksekutif Reforminer Institute Pri Agung Rakhmanto.

Investasi migas dalam kondisi vakum karena wewenang SK Migas yang hanya belum permanen. Sebab dulu, BP Migas dapat melindungi pemerintah jika terjadi perselisihan (dispute),"Jadi dua-duanya ragu, pejabat SK Migas ada keraguan, dari kontraktor merasa tidak secure (kurang aman)," ungkapnya.

Ketua Dewan Pakar Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi), Tunggul K Sirait menyarankan agar dalam masa transisi ini, lembaga pengganti BP Migas, SK Migas memperkuat tim hukumnya supaya investor merasa aman,"Itu sebagai payung hukum kalau terjadi persoalan suatu saat nanti," terangnya

Menurut dia, Pemerintah tetap harus terlibat dalam setiap kontrak-kontrak migas yang baru,"Itu jelas diamanatkan dalam UU, Migas merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh Negara dan diselenggarakan oleh Pemerintah sebagai Pemegang Kuasa Pertambangan," jelasnya. (wir)

JAKARTA - Investasi sektor minyak dan gas (migas) nampaknya belum berjalan normal paska dibubarkannya Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News