Investasi Pendidikan di Indonesia Dinilai Keliru
Rabu, 12 Desember 2012 – 17:29 WIB
JAKARTA – Mantan Wakil Menteri Pendidikan, Fasli Djalal, menilai investasi pendidikan yang diterapkan di Indonesia yang menempatkan pendidikan tinggi sebagai investasi tertinggi saat ini, ternyata keliru. Karena penelitian dari World Bank menyebutkan investasi tertinggi justru berada di Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Namun ketika dilakukan studi tentang berapa sebetulnya rate of return (tingkat pengembalian) dari investasi bidang sumber daya manusia, termasuk menghitung untuk pelatihan-pelatihan setelah di luar sekolahan, baru diketahui bahwa ternyata investasi pendidikan yang tertinggi rate of return nya adalah investasi pada anak usia dini. Namun kenyataannya di Indonesia, investasi pada PAUD berada di urutan terbawah.
Demikian disampaikan Fasli Djalal usai menjadi pembicara dalam seminar bertemakan “Daya saing PAUD menyongsong generasi emas” yang diselenggarakan Direktorat Pembinaan PAUD, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta, Rabu (12/12).
Menurut Fasli, saat ini investasi pendidikan paling mahal dan paling tinggi itu di pendidikan tinggi. Namun setelah disadari, karena pendidikan tinggi hanya dinikmati segelintir orang dari bangsa, maka dicari dan ditemukanlah yang namanya wajib belajar. Di Afrika, Wajar itu 5 tahun, di Negara-negara asia selatan 6 tahun, sedangkan di Indonesia 9 tahun.
Baca Juga:
JAKARTA – Mantan Wakil Menteri Pendidikan, Fasli Djalal, menilai investasi pendidikan yang diterapkan di Indonesia yang menempatkan pendidikan
BERITA TERKAIT
- Luo Yuan Yuan jadi Mahasiswa Asing Pertama Raih Doktor di Untar dengan IPK Sempurna
- Guru ASN PPPK & Honorer Tendik Minta Kenaikan Gaji Merata, Ingatkan Janji Prabowo
- Komitmen Cambridge English Tingkatkan Pembelajaran Bahasa Inggris di Indonesia
- Dukung Program Pemerintah, Polres Bolmong Bagikan Makanan Gratis kepada Siswa SD
- Menurut Ketum PGRI, Banyak Banget Tantangan Guru Masa Kini
- Menkeu Bilang Tugas Guru Sangat Berat, Mendikdasmen Bicara Sertifikasi PNS, PPPK, Honorer