Investasi Perumahan Fiktif, Korbannya Dosen, Dokter, Polisi

Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Cecep Ibrahim, mengatakan sebanyak sembilan korban melapor ke Sentra Pelayananan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolda Jatim.
Tak hanya itu, 12 korban juga melapor ke Mapolres Sidoarjo.
"Berbekal keterangan dari para korban, kami melakukan penyelidikan. Hasilnya, kami mendapat informasi jika pelaku berada di Bima NTB," kata AKBP Cecep Ibrahim, Rabu (26/10).
Cecep menjelaskan korban mendapat informasi penjualan rumah dari brosur dan website milik pelaku.
Lalu, korban menghubungi marketing dan korban diajak untuk melihat sebidang tanah yang luas, lokasi rencana rumah dibangun.
Sesuai yang dengan yang dijanjikan PT SPI sebagai pihak developer, lokasi itu akan dijadikan perumahan pada Maret 2016. Dan pada Januari 2017, akan menyerahkan kunci rumah.
Namun pada sampai Juli 2016, bangunan rumah yang dimaksud tidak kunjung ada.
"Para korban mengaku sepakat membeli perumahan Gran Paradise yang berada di Medokan Ayu Rungkut itu menyerahkan uang muka bentuk tanda jadi," ujarnya.
SURABAYA – Aksi penipuan investasi fiktif bermodus pembelian perumahan mewah Grand Paradise di Medokan Ayu Rungkut, Surabaya, sudah memangsa
- Oknum Polisi Aipda AD Dipecat Gegara Berbuat Asusila pada Ibu Mertua
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir
- Pegawai Unram Diduga Hamili Mahasiswi Jadi Tersangka
- Ini Tampang Pengedar Uang Palsu di Cianjur
- Pelaku Pelecehan Terhadap Remaja di Mal Cirebon Dipukuli Warga