Investasi Perumahan Fiktif, Korbannya Dosen, Dokter, Polisi
Menurut dia, korbannya adalah rata-rata berprofesi sebagai dosen, anggota TNI, bahkan ada anggota polisi.
Menanggapi hal ini, polisi diterjunkan untuk mencari keberadaan pelaku. Akhirnya, pelaku dapat ditangkap saat berada di sebuah penginapan, di Bima, NTT.
"Saat kami tangkap, awalnya pelaku mengelak telah melakukan kejahatan itu. Namun saat kami tunjukkan surat penangkapan pelaku tak berkutik dan mengaku perbuatannya," ungkapnya.
Dia menambahkan, dari tangan pelaku pihaknya menyita barang bukti berupa, kuitansi, surat pemesanan rumah, surat pernyataan kesepakatan pesanan rumah, brosur dan denah lokasi Perum Grand Paradise.
Selain itu, surat kuasa dari notaris dan bukti penyetoran bank.
"Uang yang diserahkan korban jumlahnya bervariasi, untuk rumah tipe 36 dibanderol dengan harga Rp 200 juta. Sebagian korban juga menyetor uang hingga ratusan juta rupiah," imbuh Cecep.
Dia menambahkan, sebelumnya para korban juga mendatangi ke kantor pemasaran.
Namun di kantor tersebut tidak ada aktivitas dan nomor para marketing tidak bisa dihubungi.
SURABAYA – Aksi penipuan investasi fiktif bermodus pembelian perumahan mewah Grand Paradise di Medokan Ayu Rungkut, Surabaya, sudah memangsa
- Korban Meninggal Gegara Pengemudi Calya Mabuk Narkoba jadi 3 Orang, Ini Identitasnya
- Bea Cukai & Satpol PP Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Rp 10 Miliar
- Angka Kriminalitas Naik di Kota Tangerang, Polisi Sebut Ini Faktornya
- Tahun Baru, Ibu dan Anak Tewas Ditabrak Sejoli Selepas Dugem dan Narkoba, Begini Kronologisnya
- Tahun Baru, Pesta Narkoba, Pulangnya Sejoli Menabrak Pemotor di Pekanbaru, Ibu dan Anak Tewas
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 2 Hewan Langka Tujuan India Lewat Bandara Soekarno-Hatta