Investasi Perumahan Fiktif, Korbannya Dosen, Dokter, Polisi
Kamis, 27 Oktober 2016 – 07:13 WIB
"Sampai sekarang, kami masih mendalami kasus ini. Dugaannya, adanya permasalahan internal yang berakibat belum terealisasikan pembangunan perumahan Grand Paradise ini," pungkasnya.
Pelaku berdalih belum dibangunnya rumah milik para korban ini karena perusahaannnya sedang dilanda permasalahan internal. Kendati demikian, uang korban dipakai pelaku untuk membeli lahan.
"Uang sudah habis untuk menguruk proyek dan membangun perumahan di Sidoarjo," kata Khairil Anwar.
Atas perbuatannya ini, pelaku bakal dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 dan atau pasal 226 KUHP dan atau pasal 263 KUHP terkait penipuan dan penggelapan.(don/no/sam/jpnn)
SURABAYA – Aksi penipuan investasi fiktif bermodus pembelian perumahan mewah Grand Paradise di Medokan Ayu Rungkut, Surabaya, sudah memangsa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wanita 44 Tahun Nekat Belanja di Mal Pakai Uang Palsu
- Brigjen Faizal Ramadhani Perintahkan Satgas Damai Cartenz Kejar dan Tangkap Aske Mabel
- Saksi Melihat 2 Orang Membakar Kantor Media Pakuan Raya
- Polisi Gerebek Lokasi Pembuatan Senpi Rakitan di Lampung Tengah, Tangkap 1 Tersangka
- Kodam Udayana Dicatut Penipu, Begini Kasusnya
- Tenaga Honorer Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Mencapai Rp 433 Juta