Investasi Perumahan Fiktif, Korbannya Dosen, Dokter, Polisi

Investasi Perumahan Fiktif, Korbannya Dosen, Dokter, Polisi
DITAHAN: AKBP Cecep Ibrahim (tiga dari kiri) mengamankan pelaku Khairil Anwar (kanan) beserta barang bukti. Foto: MOHAMMAD ROMADONI/ RADAR SURABAYA/JPNN.com

"Sampai sekarang, kami masih mendalami kasus ini. Dugaannya, adanya permasalahan internal yang berakibat belum terealisasikan pembangunan perumahan Grand Paradise ini," pungkasnya.        

Pelaku berdalih belum dibangunnya rumah milik para korban ini karena perusahaannnya sedang dilanda permasalahan internal. Kendati demikian, uang korban dipakai pelaku untuk membeli lahan.

"Uang sudah habis untuk menguruk proyek dan membangun perumahan di Sidoarjo," kata Khairil Anwar.

Atas perbuatannya ini, pelaku bakal dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 dan atau pasal 226 KUHP dan atau pasal 263 KUHP terkait penipuan dan penggelapan.(don/no/sam/jpnn) 


SURABAYA – Aksi penipuan investasi fiktif bermodus pembelian perumahan mewah Grand Paradise di Medokan Ayu Rungkut, Surabaya, sudah memangsa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News