Investasi Rp10 Triliun di Kawasan Transmigrasi
Senin, 01 Oktober 2012 – 19:29 WIB
Muhaimin menjelaskan, pelaksanaan program CRS di kawasan transmigrasi sesuai dengan Pasal 74 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU No.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT).
Baca Juga:
Di dalamnya, dijelaskan bahwa setiap perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, yang populer desebut dengan corporate social responsibility (CSR).
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian, kata Muhaimin, mengamanatkan tujuan dan manfaat pelaksanaan transmigrasi.
“Terdapat 3 tujuan pelaksanaan transmigrasi, yaitu pertama untuk meningkatkan kesejahteraan transmigran dan masyarakat sekitar. Kedua meningkatkan pemerataan pembangunan daerah. Ketiga memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa,” paparnya. (cha/jpnn)
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengungkapkan, hingga saat ini ada sebanyak 37 perusahaan yang telah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Beragam Produk Properti Berkualitas Hadir di Pameran Summarecon Expo 2024
- Rembuk Tani jadi Cara Pupuk Indonesia Penuhi Kebutuhan Petani Sragen
- Harga Minyakita Tak Naik di Semua Daerah, Ah Masa?
- Dukung Industri dalam Negeri, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas PLB ke Perusahaan Ini
- Gandeng LAPI ITB, Pertamina Patra Niaga Gerak Cepat Investigasi Kualitas Pertamax
- Mendag Klaim Harga Minyakita Bakal Turun Pekan Ini