Investasi Rp10 Triliun di Kawasan Transmigrasi

Investasi Rp10 Triliun di Kawasan Transmigrasi
Investasi Rp10 Triliun di Kawasan Transmigrasi
Muhaimin menjelaskan, pelaksanaan program CRS di kawasan transmigrasi sesuai dengan Pasal 74 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU No.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT).

Di dalamnya, dijelaskan  bahwa setiap perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, yang populer desebut dengan corporate social responsibility (CSR).

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian, kata Muhaimin, mengamanatkan tujuan dan manfaat pelaksanaan transmigrasi.

“Terdapat 3 tujuan pelaksanaan transmigrasi, yaitu pertama untuk meningkatkan kesejahteraan transmigran dan masyarakat sekitar. Kedua meningkatkan pemerataan pembangunan daerah. Ketiga memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa,” paparnya. (cha/jpnn)


JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengungkapkan, hingga saat ini ada sebanyak 37 perusahaan yang telah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News