Investasi Tambang Banyak Hambatan
Soroti UU Minerba, PwC Beber Kendala
Jumat, 27 Februari 2009 – 08:27 WIB
JAKARTA- Pemberlakuan Undang-undang mineral dan batu bara (UU Minerba) mendapat sorotan konsultan keuangan terbesar di dunia, yakni PricewaterhouseCoopers (PwC). Technical Advisor PwC Bidang Pertambangan Sacha Winzenried menilai, pengembangan industri pertambangan di Indonesia masih terkendala oleh banyak hambatan. Akibatnya, iklim investasi pertambangan di dalam negeri menjadi kurang menarik. Sembilan faktor tersebut meliputi konflik antara peraturan pertambangan dan peraturan kehutanan, duplikasi dan kontradiksi antara peraturan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, perlu dimasukkannya perjanjian pertambangan yang serupa dengan sistem kontrak kerja di dalam undang-undang pertambangan yang baru.
"Keadaan tersebut makin diperparah perubahan dalam lingkungan peraturan di Indonesia dengan disahkannya UU Minerba," ujar Winzenried dalam paparan tahunan 10th Mine Indonesia di Jakarta Kamis (26/2).
Dalam paparannya, Winzenried mengungkapkan sembilan faktor yang menghambat perkembangan sektor pertambangan di Indonesia. "Ini masalah klasik yang belum bisa terselesaikan," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA- Pemberlakuan Undang-undang mineral dan batu bara (UU Minerba) mendapat sorotan konsultan keuangan terbesar di dunia, yakni PricewaterhouseCoopers
BERITA TERKAIT
- Winn Gas Luncurkan Produk Inovasi Terbaru, Ibu-Ibu Pasti Suka
- Lewat Cara ini SIG Dukung Inisiatif Kementerian BUMN Mewujudkan Asta Cita
- Baru Dirilis Awal Januari, Andal by Taspen Telah Diunduh Lebih Dari 1 Juta Peserta
- Menteri PPPA Ingin Tingkatkan Taraf Hidup Perempuan
- Bank Mandiri Promosikan Sektor IT ke Investor Hong Kong
- Kemendes PDT akan Jalankan 12 Rencana Aksi, Salah Satunya Swasembada Pangan