Investasi Tambang Banyak Hambatan
Soroti UU Minerba, PwC Beber Kendala
Jumat, 27 Februari 2009 – 08:27 WIB
JAKARTA- Pemberlakuan Undang-undang mineral dan batu bara (UU Minerba) mendapat sorotan konsultan keuangan terbesar di dunia, yakni PricewaterhouseCoopers (PwC). Technical Advisor PwC Bidang Pertambangan Sacha Winzenried menilai, pengembangan industri pertambangan di Indonesia masih terkendala oleh banyak hambatan. Akibatnya, iklim investasi pertambangan di dalam negeri menjadi kurang menarik. Sembilan faktor tersebut meliputi konflik antara peraturan pertambangan dan peraturan kehutanan, duplikasi dan kontradiksi antara peraturan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, perlu dimasukkannya perjanjian pertambangan yang serupa dengan sistem kontrak kerja di dalam undang-undang pertambangan yang baru.
"Keadaan tersebut makin diperparah perubahan dalam lingkungan peraturan di Indonesia dengan disahkannya UU Minerba," ujar Winzenried dalam paparan tahunan 10th Mine Indonesia di Jakarta Kamis (26/2).
Dalam paparannya, Winzenried mengungkapkan sembilan faktor yang menghambat perkembangan sektor pertambangan di Indonesia. "Ini masalah klasik yang belum bisa terselesaikan," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA- Pemberlakuan Undang-undang mineral dan batu bara (UU Minerba) mendapat sorotan konsultan keuangan terbesar di dunia, yakni PricewaterhouseCoopers
BERITA TERKAIT
- Sebanyak 90 Ribu Pengunjung Hadiri SIAL Interfood 2024
- Makin Mudah Bangun Loyalitas Pelanggan dengan OCA
- Gandeng 2 Mitra Strategis, BNC Konsisten Salurkan Kredit Modal Kerja
- Ini Cara Bea Cukai Dorong UMKM Naik Kelas di Pasuruan, Tanjungpinang, dan Jambi
- Harga Minyak Goreng Meroket, Kemendag Akui Ada Kenaikan
- Hingga Oktober 2024, BSN Tetapkan 15.432 SNI