Investasi Tambang Banyak Hambatan

Soroti UU Minerba, PwC Beber Kendala

Investasi Tambang Banyak Hambatan
Investasi Tambang Banyak Hambatan
JAKARTA- Pemberlakuan Undang-undang mineral dan batu bara (UU Minerba) mendapat sorotan konsultan keuangan terbesar di dunia, yakni PricewaterhouseCoopers (PwC). Technical Advisor PwC Bidang Pertambangan Sacha Winzenried menilai, pengembangan industri pertambangan di Indonesia masih terkendala oleh banyak hambatan. Akibatnya, iklim investasi pertambangan di dalam negeri menjadi kurang menarik.

 

"Keadaan tersebut makin diperparah perubahan dalam lingkungan peraturan di Indonesia dengan disahkannya UU Minerba," ujar Winzenried dalam paparan tahunan 10th Mine Indonesia di Jakarta Kamis (26/2).

 

Dalam paparannya, Winzenried mengungkapkan sembilan faktor yang menghambat perkembangan sektor pertambangan di Indonesia. "Ini masalah klasik yang belum bisa terselesaikan," katanya.

 

Sembilan faktor tersebut meliputi konflik antara peraturan pertambangan dan peraturan kehutanan, duplikasi dan kontradiksi antara peraturan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, perlu dimasukkannya perjanjian pertambangan yang serupa dengan sistem kontrak kerja di dalam undang-undang pertambangan yang baru.

 

JAKARTA- Pemberlakuan Undang-undang mineral dan batu bara (UU Minerba) mendapat sorotan konsultan keuangan terbesar di dunia, yakni PricewaterhouseCoopers

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News