Investasi Tambang Banyak Hambatan

Soroti UU Minerba, PwC Beber Kendala

Investasi Tambang Banyak Hambatan
Investasi Tambang Banyak Hambatan
Lantas, ketidakadilan dalam divestasi kepemilikan asing dan penutupan tambang, ketidakpastian sistem kontrak karya (KK) dan peraturan pertambangan lain, masalah perpajakan (insentif pajak, PPN atas emas dan batu bara, serta tarif pajak).

 

Kemudian, masalah pertambangan liar, mundurnya penyelesaian UU pertambangan baru, dan kurangnya koordinasi antara undang-undang penanaman modal yang baru dan peraturan pertambangan.

 

Khusus untuk UU Minerba yang baru, Winzenreid menilai berpotensi mengancam masa depan proyek-proyek pertambangan karena  sistem KK sudah tidak ada lagi. Dampak pemberlakuan UU Minerba kian  terasa karena berbarengan dengan resesi ekonomi dunia dan turunnya harga komoditas tambang.

 

Kondisi tersebut, kata dia, memaksa perusahaan tambang global mengkaji ulang rencana investasinya di seluruh dunia. "Banyak proyek yang dijadwalkan beberapa tahun terakhir tertunda berbagai masalah perizinan. Sayang, Indonesia tidak berhasil menarik investasi baru dalam jumlah berarti saat harga komoditas tambang melonjak," tuturnya.

 

JAKARTA- Pemberlakuan Undang-undang mineral dan batu bara (UU Minerba) mendapat sorotan konsultan keuangan terbesar di dunia, yakni PricewaterhouseCoopers

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News