Investasi Tambang Banyak Hambatan
Soroti UU Minerba, PwC Beber Kendala
Jumat, 27 Februari 2009 – 08:27 WIB
Lantas, ketidakadilan dalam divestasi kepemilikan asing dan penutupan tambang, ketidakpastian sistem kontrak karya (KK) dan peraturan pertambangan lain, masalah perpajakan (insentif pajak, PPN atas emas dan batu bara, serta tarif pajak).
Kemudian, masalah pertambangan liar, mundurnya penyelesaian UU pertambangan baru, dan kurangnya koordinasi antara undang-undang penanaman modal yang baru dan peraturan pertambangan.
Khusus untuk UU Minerba yang baru, Winzenreid menilai berpotensi mengancam masa depan proyek-proyek pertambangan karena sistem KK sudah tidak ada lagi. Dampak pemberlakuan UU Minerba kian terasa karena berbarengan dengan resesi ekonomi dunia dan turunnya harga komoditas tambang.
Kondisi tersebut, kata dia, memaksa perusahaan tambang global mengkaji ulang rencana investasinya di seluruh dunia. "Banyak proyek yang dijadwalkan beberapa tahun terakhir tertunda berbagai masalah perizinan. Sayang, Indonesia tidak berhasil menarik investasi baru dalam jumlah berarti saat harga komoditas tambang melonjak," tuturnya.
JAKARTA- Pemberlakuan Undang-undang mineral dan batu bara (UU Minerba) mendapat sorotan konsultan keuangan terbesar di dunia, yakni PricewaterhouseCoopers
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Pelayanan Bandara, IAS Group Luncurkan GSE Teknologi Terbaru
- Winn Gas Luncurkan Produk Inovasi Terbaru, Ibu-Ibu Pasti Suka
- Lewat Cara ini SIG Dukung Inisiatif Kementerian BUMN Mewujudkan Asta Cita
- Baru Dirilis Awal Januari, Andal by Taspen Telah Diunduh Lebih Dari 1 Juta Peserta
- Menteri PPPA Ingin Tingkatkan Taraf Hidup Perempuan
- Bank Mandiri Promosikan Sektor IT ke Investor Hong Kong