Investasi Tambang Banyak Hambatan
Soroti UU Minerba, PwC Beber Kendala
Jumat, 27 Februari 2009 – 08:27 WIB
Lantas, ketidakadilan dalam divestasi kepemilikan asing dan penutupan tambang, ketidakpastian sistem kontrak karya (KK) dan peraturan pertambangan lain, masalah perpajakan (insentif pajak, PPN atas emas dan batu bara, serta tarif pajak).
Kemudian, masalah pertambangan liar, mundurnya penyelesaian UU pertambangan baru, dan kurangnya koordinasi antara undang-undang penanaman modal yang baru dan peraturan pertambangan.
Khusus untuk UU Minerba yang baru, Winzenreid menilai berpotensi mengancam masa depan proyek-proyek pertambangan karena sistem KK sudah tidak ada lagi. Dampak pemberlakuan UU Minerba kian terasa karena berbarengan dengan resesi ekonomi dunia dan turunnya harga komoditas tambang.
Kondisi tersebut, kata dia, memaksa perusahaan tambang global mengkaji ulang rencana investasinya di seluruh dunia. "Banyak proyek yang dijadwalkan beberapa tahun terakhir tertunda berbagai masalah perizinan. Sayang, Indonesia tidak berhasil menarik investasi baru dalam jumlah berarti saat harga komoditas tambang melonjak," tuturnya.
JAKARTA- Pemberlakuan Undang-undang mineral dan batu bara (UU Minerba) mendapat sorotan konsultan keuangan terbesar di dunia, yakni PricewaterhouseCoopers
BERITA TERKAIT
- Soal RPMK IHT, Anggota DPR RI Ingatkan Pemerintah Pertimbangkan Dampak Hulu Hingga Hilir
- Munaslub Kadin Dinilai Bertentangan dengan Visi Besar Prabowo Soal Persatuan
- MIND ID Dukung Peningkatan Nilai Tambah Komoditas Mineral
- INDEF: Kebijakan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Dibuat Terburu-buru
- Pertamina Optimistis Bisa Kembangkan Bisnis Sustainable Aviation Fuel di Indonesia
- KAI Logistik Perkuat Konektivitas Layanan