Investigasi Lumpur Lapindo Deadlock

Komnas HAM Gelar Rapat Paripurna Akhir Bulan

Investigasi Lumpur Lapindo Deadlock
Investigasi Lumpur Lapindo Deadlock
JAKARTA - Tidak gampang bagi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memutuskan hasil tim investigasi kasus lumpur Lapindo Brantas. Rapat paripurna Komnas harus menunggu hingga akhir bulan, setelah paripurna sebelumnya tidak menemukan kata sepakat.

Juru Bicara Komnas HAM Hesti Armiwulan mengaku masih ada hal yang memerlukan pembahasan lebih lanjut setelah rapat paripurna 7 Januari lalu. Namun, dia menegaskan, pembahasan itu bukan terkait materi investigasi. ”Ini hanya soal teknis tentang mekanisme dan bagaimana pengambilan keputusannya,” katanya, Minggu (11/1) malam.

Hesti mengungkapkan, Komnas tidak memiliki keraguan terhadap kasus semburan yang mulai muncul pada 29 Mei 2006 itu. ”Kalau substansi kasusnya, sudah klir. Kami selalu pantau dan berpihak pada korban,” urai wakil ketua Komnas itu.

Secara substansi, lanjut dia, terjadi pelanggaran HAM dalam semburan lumpur Lapindo. Indikasi itu berdasar hak-hak yang dijamin sesuai UU No 39/1999 tentang HAM. ”Hampir semua hak yang ada di dalam undang-undang tidak terpenuhi,” jelas dosen Fakultas Hukum Ubaya itu. Rencananya, Komnas kembali membahas hasil tim investigasi 27 Januari mendatang. ”Nanti ada rekomendasi untuk semua pemangku kepentingan,” sambungnya.

JAKARTA - Tidak gampang bagi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memutuskan hasil tim investigasi kasus lumpur Lapindo Brantas. Rapat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News