Investigasi Lumpur Lapindo Deadlock

Komnas HAM Gelar Rapat Paripurna Akhir Bulan

Investigasi Lumpur Lapindo Deadlock
Investigasi Lumpur Lapindo Deadlock
Tim investigasi Lapindo dibentuk menyusul ditemukannya delapan kejanggalan atas keluarnya semburan. Di antaranya, lokasi eksplorasi menurut RTRW adalah kawasan budi daya, tidak ada upaya sungguh-sungguh meminimalkan risiko sejak muncul semburan, dan mobilisasi ribuan tentara dengan senjata lengkap untuk pengamanan.

Komnas juga berharap, perdebatan apakah semburan akibat kelalaian pengeboran atau akibat bencana alam bisa diakhiri. Dasarnya, kesimpulan konferensi internasional yang diselenggarakan American Association of Petroleum Geologist (AAPG) di Cape Town, Afrika Selatan, 26-29 Oktober tahun lalu. Ketika itu, 42 ahli geologi dunia berpendapat, bencana lumpur lapindo di Sidoarjo terjadi karena kesalahan pengeboran.

Hanya tiga ahli yang menyatakan lumpur menyembur akibat gempa bumi. ”Hasil konferensi itu seharusnya jadi titik akhir perdebatan,” imbuh Syafruddin Ngulma Simeulue, komisoner Komnas. (fal/oki)


Berita Selanjutnya:
Suciwati Lapor ke PBB

JAKARTA - Tidak gampang bagi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memutuskan hasil tim investigasi kasus lumpur Lapindo Brantas. Rapat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News