Investor Aset Kripto Waspadai Hal Ini Ya! Jangan Sampai Lengah
Kamis, 24 Juni 2021 – 21:49 WIB
"Dengan adanya pajak, bisa jadi lebih nyaman karena dijamin pemerintah. Tetapi bisa dilema, kalau terlalu tinggi bisa enggak menarik dan justru nanti beli ke negara lain, sehingga terjadi outflow," ujarnya.
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Nomor 5/2019 menggolongkan cryptocurrency atau uang kripto ke dalam aset dengan definisi komoditi tidak berwujud yang berbentuk digital aset, menggunakan kriptografi, jaringan peer-to-peer, dan buku besar yang terdistribusi untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain. (antara/jpnn)
Ekonom menilai menanjaknya minat terhadap aset kripto untuk alternatif investasi tak lepas dari pengaruh pandemi Covid-19.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- Harga Kripto Turun, Ini Analisis Pakar soal Penyebabnya
- Harga Bitcoin Tembus Rp1,7 Miliar, CEO Indodax Ingatkan Hal ini
- Fasset dan Indosat Hadirkan Hadiah Bitcoin untuk Para Investor
- Transaksi Ajaib Kripto Naik 10 Kali Lipat
- 6 Tahun Upbit Indonesia Fokus Tingkatkan Literasi dan Perlindungan pada Investor Kripto
- Pasar Kripto Makin Cuan: Bitcoin, Altcoin & Memecoin Tunjukkan Tren Positif