Investor Aset Kripto Waspadai Hal Ini Ya! Jangan Sampai Lengah
Kamis, 24 Juni 2021 – 21:49 WIB

Ekonom menilai menanjaknya minat terhadap aset kripto untuk alternatif investasi tak lepas dari pengaruh pandemi Covid-19. Foto: antara
"Dengan adanya pajak, bisa jadi lebih nyaman karena dijamin pemerintah. Tetapi bisa dilema, kalau terlalu tinggi bisa enggak menarik dan justru nanti beli ke negara lain, sehingga terjadi outflow," ujarnya.
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Nomor 5/2019 menggolongkan cryptocurrency atau uang kripto ke dalam aset dengan definisi komoditi tidak berwujud yang berbentuk digital aset, menggunakan kriptografi, jaringan peer-to-peer, dan buku besar yang terdistribusi untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain. (antara/jpnn)
Ekonom menilai menanjaknya minat terhadap aset kripto untuk alternatif investasi tak lepas dari pengaruh pandemi Covid-19.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- Beberapa Crypto Exchange Terdampak Gangguan AWS, Bagaimana Dengan Indodax?
- Bitcoin Jadi Peluang Investasi Jangka Panjang di Tengah Krisis Global
- Pintu Academy Bahas Strategi Arbitrase dalam Trading Cryptocurrency
- Pintu Academy Bahas Soal Fork Dalam Blockchain
- Pintu Academy Soroti Pentingnya Analisis Sentimen Pasar dalam Strategi Investasi
- AS Bangun Cadangan Bitcoin, jadi Sinyal Positif Bagi Regulasi Kripto Indonesia?