Investor Asing Garap Listrik di 12 Provinsi

Investor Asing Garap Listrik di 12 Provinsi
Foto: dok.Jawa Pos/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Upaya pemerintah untuk menyederhanakan proses perizinan ketenagalistrikan melalui pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) mulai membuahkan hasil.

Pada periode Januari hingga Maret 2015, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah menerima permohonan izin investasi sektor ketenagalistrikan dari 12 perusahaan asing dengan nilai investasi sebesar USD 8,94 miliar.

Dari dalam negeri, BKPM juga telah mencatat permohonan izin investasi ketenagalistrikan dari 17 proyek penanaman modal dalam negeri (PMDN) senilai Rp 3,45 triliun.
Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan, pemerintah tengah menggenjot investasi di bidang ketenagalistrikan. Sebab itu, pemerintah berupaya mempermudah proses perizinan investasinya.

"Sektor ketenagalistrikan merupakan salah satu sektor yang diprioritaskan dalam pemberlakuan PTSP Pusat. Paralel dengan layanan perizinan ini, BKPM dan kementerian terkait juga melakukan proses penyederhanaan dan percepatan waktu pengurusan perizinan," papar Franky di kantornya, kemarin (7/4).

Langkah tersebut, kata Franky, sesuai dengan arahan Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla (JK) untuk melakukan proses penyederhanaan perizinan kelistrikan.

Franky menguraikan, ke-12 investor asing berasal dari Singapura. Jumlahnya ada lima perusahaan dengan nilai investasi sebesar USD 444 juta. Selanjutnya, dari Jepang terdapat tiga perusahaan dengan nilai investasi USD 1 miliar. Kemudian dari RRT, ada satu perusahaan dengan nilai investasi USD 6,26 miliar.

Satu perusahaan menggunakan bendera negara Sycheller bernilai investasi USD 211,6 juta. Sementara dua perusahaan yang dimiliki oleh gabungan beberapa negara dengan nilai investasi sebesar USD 1,02 miliar.

"Kedua belas perusahaan asing tersebut mengajukan perizinan 15 proyek listrik yang lokasinya tersebar di 12 provinsi yaitu Aceh, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur,  Kalimantan Timur, Lampung, Maluku, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, dan Sumatera Utara," urainya.

JAKARTA - Upaya pemerintah untuk menyederhanakan proses perizinan ketenagalistrikan melalui pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) mulai membuahkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News