Investor Asing Garap Listrik di 12 Provinsi

Investor Asing Garap Listrik di 12 Provinsi
Foto: dok.Jawa Pos/JPNN

Menurut Franky, dalam periode yang sama, PTSP Pusat di BKPM juga telah memproses 74 izin terkait ketenagalistrikan. Izin tersebut terdiri dari 70 izin yang dikeluarkan oleh desk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di PTSP Pusat dan 2 izin terkait perizinan sektor kehutanan.

Dia merinci, untuk izin yang dikeluarkan desk Kementerian ESDM adalah 40 izin surat keterangan terdaftar, 12 izin usaha penyedia tenaga listrik (IUPL) sementara, 2 IUPLS-perpanjangan, 6 IUPL-Tetap, 1 IUPL perubahan, 4 izin usaha penunjang jasa tenaga listrik, dan 1 izin penetapan wilayah usaha penyediaan tenaga listrik.

"Empat perizinan terkait ketenagalistrikan lainnya terkait dengan kehutanan, masing-masing 2 izin pinjam pakai kawasan hutan dan 2 persetujuan prinsip izin usaha pemanfaatan energi air. Seluruhnya untuk proyek yang dikelola oleh PMDN,"jelas Franky.

Sebagai informasi, layanan ketenagalistrikan di PTSP Pusat merupakan usaha untuk pencapaian target dan melakukan percepatan pembangunan pembangkit listrik 35,000 MW pada 2019.

Dalam upaya pencapaian target tersebut, BKPM juga mengupayakan percepatan proses perizinan yang terkait dengan sektor ketenagalistrikan tersebut.Diantaranya percepatan waktu pengurusan izin pertanahan, terkait sektor agraria, kehutanan dan perhubungan.

Menurut Franky, perizinan pertanahan di ketiga sektor tersebut, terkait erat dengan percepatan perizinan terintegrasi (end to end) ketenagalistrikan.

"Pemerintah memilih perizinan sektor pertanahan di ketiga sektor tersebut karena memerlukan waktu yang lama dan saling mengunci (interlocking). Percepatan waktu perizinan pertanahan tersebut mendukung upaya percepatan perizinan terintegrasi ketenagalistrikan, khususnya proyek independent power producers (pembangkit listrik swasta) pemilihan langsung hingga 256 hari,"papar Franky, kemarin.

Franky melanjutkan, pihaknya juga akan memastikan dan melakukan monitoring agar proses perizinan tersebut berjalan sesuai dengan SOP yang berlaku. Dia menuturkan, perizinan pertanahan sektor agraria yang sudah berhasil dipercepat antara lain, pengukuran bidang tanah yang luasnya lebih dari 1.000 hektar, dari 41 hari kerja menjadi 20 hari kerja.

JAKARTA - Upaya pemerintah untuk menyederhanakan proses perizinan ketenagalistrikan melalui pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) mulai membuahkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News