Investor dan Pengelola JCC Tetap Tunduk Pada Perjanjian Kerja Sama Tahun 1991

Investor dan Pengelola JCC Tetap Tunduk Pada Perjanjian Kerja Sama Tahun 1991
PPKGBK buka suara soal kabar penutupan akses masuk ke gedung Jakarta Convention Center (JCC). Simak selengkapnya. Ilustras. Foto: Dok. GSP

"Ketidakpatuhan terhadap perjanjian ini jelas menjadi ancaman terhadap investor dan pelaku usaha. Jangan sampai kepentingan sepihak dan jangka pendek menghancurkan ekonomi Indonesia," tuturnya.

Amir menegaskan PT GSP tidak sedang melawan negara, melaikan patuh terhadap setiap kewajiban kepada negara dan tidak pernah wanprestasi. 

"Kami hanya ingin klausul perjanjian dipatuhi para pihak. Bukan dengan tindakan sewenang-wenang yang justru merugikan negara karena bisnis MICE bisa hancur akibat ulah PPKGBK," kata Amir.

PT GSP sesuai dengan perjanjian tahun 1991, telah menawarkan perpanjangan kontrak dengan kontribusi ke negara yang menurut perusahaan sangat baik. 

Namun, proposal itu justru ditolak dan sekarang JCC diambil alih dengan mengabaikan hak-hak investor yang nyata dilindungi oleh perjanjian.

General Manager JCC Edwin Sulaeman mengaku kaget atas langkah PPKGBK menutup akses ke JCC dan sebagai pengelola. 

Dia mengatakan pihak JCC berharap kegiatan yang sudah berkontrak dapat berjalan.

Edwin mengungkapkan tindakan yang dilakukan oleh PPKGBK menutup akses ke JCC telah menimbulkan kepanikan dari para mitra bisnis dan klien yang sudah menetapkan jadwal kegiatannya di JCC pada tahun ini.

PT GSP selaku investor dan pengelola JCC menyatakan tetap berpegang teguh pada Perjanjian Kerja Sama Bangun Guna Serah yang ditandatangani tahun 1991

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News