Investor dan Pengelola JCC Tetap Tunduk Pada Perjanjian Kerja Sama Tahun 1991

Investor dan Pengelola JCC Tetap Tunduk Pada Perjanjian Kerja Sama Tahun 1991
PPKGBK buka suara soal kabar penutupan akses masuk ke gedung Jakarta Convention Center (JCC). Simak selengkapnya. Ilustras. Foto: Dok. GSP

"Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan kepada mitra bisnis JCC, kami akan tetap menjalankan kegiatan sesuai kontrak yang telah disepakati," ujar Edwin.

Dia juga mengingatkan tindakan-tindakan yang tidak sesuai koridor hukum hanya akan menghancurkan JCC dan industri MICE Indonesia yang dibangun dengan susah payah selama puluhan tahun.

Edwin juga menegaskan JCC akan selalu mendukung upaya pemerintah dalam memajukan industri MICE nasional agar berkontribusi semakin besar terhadap ekonomi.

"Banyak pelaku usaha yang bergantung pada berbagai event di JCC selama puluhan tahun ini. Jangan sampai ekosistem yang sudah jelas kontribusinya ini rusak karena kepentingan sepihak dan jangka pendek. Sangat disayangkan jika itu yang terjadi," pungkas Edwin.

Sebelumnya, Sejumlah petugas mengaku perwakilan dari Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) menutup sejumlah pintu masuk yang menjadi akses menuju Jakarta Convention Center (JCC).

Pintu yang ditutup yakni pintu 8 dan pintu 9, dilakukan pada Senin (30/12).

Langkah tersebut disayangkan investor dan pengelola Jakarta Convention Center (JCC), PT Graha Sidang Pratama (GSP).

Pasalnya, Kuasa Hukum PT GSP Amir Syamsudin mengatakan masih ada proses gugatan hukum atas perbedaan pendapat terkait klausul perjanjian kerja sama yang ditandatangani kedua pihak pada tahun 1991.

PT GSP selaku investor dan pengelola JCC menyatakan tetap berpegang teguh pada Perjanjian Kerja Sama Bangun Guna Serah yang ditandatangani tahun 1991

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News