Investor KEK Tanjung Api-Api Minta Kepastian pada Pemerintah

Investor KEK Tanjung Api-Api Minta Kepastian pada Pemerintah
Progres KEK TAA yang dinilai lambat dan menjadi tanggungjawab Pemprov Sumsel. Foto: Kris/Sumatera Ekspres

jpnn.com, PALEMBANG - Percepatan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Api-Api-Pelabuhan Tanjung Carat masih menemui beberapa kendala.

Terutama karena calon investor merasa belum mendapatkan jaminan (kepastian hukum) untuk segera melakukan pembangunan proyek di dalam kawasan KEK.

Direktur Utama PT SMS, I Gusti Bagus (IGB) Surya Negara, mengatakan, saat ini pihaknya hanya bisa mengerjakan pembangunan di lahan yang sudah dibebaskan Pemprov Sumsel seluas 66,13 hektare (bersertifikat hak pengelolaan/HPL).

“Lahan itu sudah land clearing saat ini,” ujarnya usai rapat bersama Gubernur Sumsel, (12/10).

Kemudian, pematangan lahan 1,8 hektare oleh Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Sumsel, pembangunan gerbang, pabrikasi portacamp untuk kantor. Tapi untuk pembebasan lanjutan dan land clearing 150,87 hektare sebagai bagian pembangunan tahap 1 masih terkendala.

“Ini karena belum ada jaminan kepastian kepemilikan hak atas tanah bagi investor,” ujarnya.

Keinginan investor, mereka membebaskan lahan, tapi langsung HGB (hak guna bangunan). Namun itu tak bisa dilakukan, harus terbit sertifikat HPL dulu yang harus dibebaskan pengusul KEK TAA (Pemprov Sumsel, red).

Di sisi lain Pemprov juga tak punya anggaran bebaskan lahan seluas 2.030 hektare supaya mendapat sertifikat HPL, karena itu butuh dukungan investor.

Percepatan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Api-Api-Pelabuhan Tanjung Carat masih menemui beberapa kendala.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News