Investor Listrik Panas Bumi Banjir Insentif
Sabtu, 24 Januari 2009 – 06:47 WIB
JAKARTA – Pemerintah menyiapkan insentif khusus bagi pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi yang masuk dalam proyek percepatan pembangkitan listrik 10 ribu MW tahap kedua. Selain insentif fiskal bagi industri pionir, pembangkitan listrik panas bumi mendapat jaminan pembelian listrik oleh PLN.
’’Comfort letter itu intinya keyakinan bagi pengembang listrik swasta akan mendapat pembayaran dari PLN,’’ ujar Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro di Kantor Wakil Presiden.
Baca Juga:
Pengembang pembangkitan listrik panas bumi juga mendapat pembebasan impor bea masuk barang modal sesuai PMK No 154/2008. ’’Itu baru usul perpres karena mungkin saja ditambah ketentuan Departemen Perindustrian agar local content naik,’’ jelasnya.
Pengembang juga akan mendapat insentif berupa pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam kegiatan eksplorasi. Selama ini, pembebasan pajak baru diperoleh bila sudah sampai pada kegiatan eksploitasi. ’’Insentif lain akan dibahas dalam rapat koordinasi dengan Departemen Keuangan, Menko Perekonomian, Departemen ESDM, Departemen Perindustrian, dan PLN,’’ paparnya.
JAKARTA – Pemerintah menyiapkan insentif khusus bagi pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi yang masuk dalam proyek percepatan pembangkitan
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Pelayanan, KAI Logistik Pangkas Waktu Tempuh Rute Bandung–Surabaya
- Kementerian BUMN Gelar Workshop Penggunaan AI Dalam Komunikasi Media Sosial
- Distribusikan Pupuk Bersubsidi, Petrokimia Gresik Siapkan Stok Lebih dari 372 Ribu Ton
- Sentinel VIP Indonesia Hadirkan Layanan dengan Konsep No Win-No Fee
- Pertamina Sukses Menjaga Pasokan Energi Nasional Selama Periode Natal dan Tahun Baru
- Makan Bergizi Gratis Bikin Warganet Nostalgia Momen Pembagian Susu di Sekolah