Investor Listrik Panas Bumi Banjir Insentif
Sabtu, 24 Januari 2009 – 06:47 WIB
JAKARTA – Pemerintah menyiapkan insentif khusus bagi pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi yang masuk dalam proyek percepatan pembangkitan listrik 10 ribu MW tahap kedua. Selain insentif fiskal bagi industri pionir, pembangkitan listrik panas bumi mendapat jaminan pembelian listrik oleh PLN.
’’Comfort letter itu intinya keyakinan bagi pengembang listrik swasta akan mendapat pembayaran dari PLN,’’ ujar Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro di Kantor Wakil Presiden.
Baca Juga:
Pengembang pembangkitan listrik panas bumi juga mendapat pembebasan impor bea masuk barang modal sesuai PMK No 154/2008. ’’Itu baru usul perpres karena mungkin saja ditambah ketentuan Departemen Perindustrian agar local content naik,’’ jelasnya.
Pengembang juga akan mendapat insentif berupa pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam kegiatan eksplorasi. Selama ini, pembebasan pajak baru diperoleh bila sudah sampai pada kegiatan eksploitasi. ’’Insentif lain akan dibahas dalam rapat koordinasi dengan Departemen Keuangan, Menko Perekonomian, Departemen ESDM, Departemen Perindustrian, dan PLN,’’ paparnya.
JAKARTA – Pemerintah menyiapkan insentif khusus bagi pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi yang masuk dalam proyek percepatan pembangkitan
BERITA TERKAIT
- Gandeng Pengusaha Lokal, Tangkas Motor Listrik Ekspansi ke Jawa Timur
- Majoo Expert Solusi Nyata untuk Para Pelaku Usaha di Indonesia
- BNI Culture Fest 2024: Transformasi Dalam Membangun Budaya Kerja & Kinerja
- Dampingi Prabowo Bertemu PM Trudeau, Menko Airlangga: Ini Mampu Tingkatkan Perdagangan
- Kemenko Perekonomian Meluncurkan Satgas Jejaring Advokasi Inklusi Keuangan Digital
- Dihadiri 25 Pakar & Praktisi Terkemuka, IKF 2024 Diikuti Lebih dari 1.600 Peserta