Investor Listrik Panas Bumi Banjir Insentif
Sabtu, 24 Januari 2009 – 06:47 WIB

Investor Listrik Panas Bumi Banjir Insentif
JAKARTA – Pemerintah menyiapkan insentif khusus bagi pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi yang masuk dalam proyek percepatan pembangkitan listrik 10 ribu MW tahap kedua. Selain insentif fiskal bagi industri pionir, pembangkitan listrik panas bumi mendapat jaminan pembelian listrik oleh PLN.
’’Comfort letter itu intinya keyakinan bagi pengembang listrik swasta akan mendapat pembayaran dari PLN,’’ ujar Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro di Kantor Wakil Presiden.
Baca Juga:
Pengembang pembangkitan listrik panas bumi juga mendapat pembebasan impor bea masuk barang modal sesuai PMK No 154/2008. ’’Itu baru usul perpres karena mungkin saja ditambah ketentuan Departemen Perindustrian agar local content naik,’’ jelasnya.
Pengembang juga akan mendapat insentif berupa pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam kegiatan eksplorasi. Selama ini, pembebasan pajak baru diperoleh bila sudah sampai pada kegiatan eksploitasi. ’’Insentif lain akan dibahas dalam rapat koordinasi dengan Departemen Keuangan, Menko Perekonomian, Departemen ESDM, Departemen Perindustrian, dan PLN,’’ paparnya.
JAKARTA – Pemerintah menyiapkan insentif khusus bagi pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi yang masuk dalam proyek percepatan pembangkitan
BERITA TERKAIT
- Telkom Lewat IndiBiz Buka Posko Mudik BUMN 2025 di Pelabuhan Ketapang dan Bakauheni
- Trump Terapkan Bea Masuk Tinggi ke Produk RI, Misbakhun Punya Saran untuk Pemerintah & BI
- Ekonom Ungkap Komoditas yang Bakal Terdampak Kebijakan Tarif Trump
- Harga Pangan Sejumlah Komoditas Stagnan Tinggi
- H+3 Arus Balik Lebaran, KAI Daop 4 Semarang Catat ada 94 Ribu Penumpang
- Analis Sebut Kans Ekonomi Indonesia Alami Perkembangan Progresif