Investor Malaysia Bakal Lapor ke Satgas PMH
Selasa, 01 Maret 2011 – 15:51 WIB
JAKARTA - Seorang Warga Negara (WN) Malysia yang berinvestasi di Bali akan melapor ke Satgas Pemberantasan Mafia Hukum (PMH). Investor bernama Low Tze Seng itu merasa menjadi korban kesewenang-wenangan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar. Muliarta pun menuturkan asal mula masalah yang membuat kliennya merasa perlu mengajukan perlindungan hukum. Awalnya, Low Tze Seng menyewa 5 dari 14 villa The Kozy Villas milik PT Ratu Kharisma dengan nilai kontrak USD 800 ribu. Lima unit villa itu disewa sejak 18 Juli 2008, dengan akhir masa kontrak pada 18 Juli 2015.
Kuasa hukum Low Tze Seng, I Gusti Ngurah Muliarta kepada wartawan di Jakarta, Selasa (1/3), mengungkapkan, kliennya membutuhkan perlindungan hukum terkait pelelangan lima unit Villa di kawasan Seminyak, Kabupaten Badung, Bali, oleh KPKNL Denpasar atas permintaan PT Bank Swadesi Tbk. Pasalnya, Low Tze Seng masih memegang kontrak sewa villa Kozy Villas hingga 18 Juli 2015.
"Kami akan adukan masalah ini ke Satgas Anti-Mafia Hukum. untuk menghindari bahaya-bahaya bagi investasi asing di Indonsia," ujar Muliarta yang diampingi salah satu anggota tim kuasa hukum Low Tze Seng, Sira Prayuna.
Baca Juga:
JAKARTA - Seorang Warga Negara (WN) Malysia yang berinvestasi di Bali akan melapor ke Satgas Pemberantasan Mafia Hukum (PMH). Investor bernama Low
BERITA TERKAIT
- RS UKI Terus Berbenah Memasuki Usia 51 Tahun
- Mudhofir Khamid: Keputusan Prabowo Menaikkan UMP 6,5 Persen Sangat Berpihak pada Buruh
- Hari Anti-Korupsi Sedunia 2024: BRI Life & KPK Perkuat Komitmen Berantas Korupsi
- PPATK Bicara soal Pemblokiran Rekening Bank terkait Judi Online
- Pupuk Indonesia Salurkan Pupuk Bersubsidi Kepada Petani, Sebegini Jumlahnya
- Kemendagri-Kemenkeu Bersinergi Dorong Penurunan Stunting dan Kemiskinan