Investor Malaysia Bakal Lapor ke Satgas PMH
Selasa, 01 Maret 2011 – 15:51 WIB
JAKARTA - Seorang Warga Negara (WN) Malysia yang berinvestasi di Bali akan melapor ke Satgas Pemberantasan Mafia Hukum (PMH). Investor bernama Low Tze Seng itu merasa menjadi korban kesewenang-wenangan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar. Muliarta pun menuturkan asal mula masalah yang membuat kliennya merasa perlu mengajukan perlindungan hukum. Awalnya, Low Tze Seng menyewa 5 dari 14 villa The Kozy Villas milik PT Ratu Kharisma dengan nilai kontrak USD 800 ribu. Lima unit villa itu disewa sejak 18 Juli 2008, dengan akhir masa kontrak pada 18 Juli 2015.
Kuasa hukum Low Tze Seng, I Gusti Ngurah Muliarta kepada wartawan di Jakarta, Selasa (1/3), mengungkapkan, kliennya membutuhkan perlindungan hukum terkait pelelangan lima unit Villa di kawasan Seminyak, Kabupaten Badung, Bali, oleh KPKNL Denpasar atas permintaan PT Bank Swadesi Tbk. Pasalnya, Low Tze Seng masih memegang kontrak sewa villa Kozy Villas hingga 18 Juli 2015.
"Kami akan adukan masalah ini ke Satgas Anti-Mafia Hukum. untuk menghindari bahaya-bahaya bagi investasi asing di Indonsia," ujar Muliarta yang diampingi salah satu anggota tim kuasa hukum Low Tze Seng, Sira Prayuna.
Baca Juga:
JAKARTA - Seorang Warga Negara (WN) Malysia yang berinvestasi di Bali akan melapor ke Satgas Pemberantasan Mafia Hukum (PMH). Investor bernama Low
BERITA TERKAIT
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis