Investor Malaysia Incar Bank Mutiara

Investor Malaysia Incar Bank Mutiara
Investor Malaysia Incar Bank Mutiara
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, pada tahun ketiga setelah diambil alih, Bank Mutiara harus dijual dengan harga sesuai penyertaan modal sementara. Pada saat Bank Century diambil alih, LPS memberi dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun. (max)
Berita Selanjutnya:
IRES Desak BPK Audit TPPI

JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengungkapkan terdapat tiga investor asing yang berniat besar untuk melihat untuk mengakuisisi PT Bank


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News