Investor & Pengelola JCC Tetap Tunduk Pada Perjanjian Kerja Sama Tahun 1991

Investor & Pengelola JCC Tetap Tunduk Pada Perjanjian Kerja Sama Tahun 1991
PT Graha Sidang Pratama (GSP), investor dan pengelola Jakarta Convention Center (JCC) menegaskan bahwa pihaknya tetap berpegang teguh pada Perjanjian Kerja Sama Bangun Guna Serah (Build Operate Transfer/BOT) yang ditandangani tahun 1991. Ilustrasi. Foto: Kuasa Hukum PT GSP

Selain menolak memperpanjang sewa, PPKGBK juga baru-baru ini melakukan penutupan akses ke JCC dan kemudian mengambil alih seluruh fasilitas yang ada di JCC dan melarang karyawan PT GSP untuk masuk JCC.

Selaku kuasa hukum PT GSP, Amir sendiri kaget melihat tindakan PPKGBK baru-baru ini yang  mengambil alih JCC secara paksa dengan dalil pengamanan aset negara yang sekaligus menutup akses ke JCC. Amir menegaskan, tindakan PPKGBK  diatas jelas tindakan sewenang-wenang yang justru merugikan negara karena bisnis MICE bisa hancur akibat ulah PPKGBK," tegas Amir.

Edwin Sulaeman, General Manager JCC mengaku kaget atas langkah PPKGBK menutup akses ke JCC dan mengancam sejumlah agenda kegiatan yang sudah direncanakan tahun lalu. Sebagai pengelola, lanjut Edwin, pihak JCC berharap kegiatan yang sudah berkontrak dapat berjalan.

Sebab, tindakan yang dilakukan oleh PPKGBK menutup akses ke JCC telah menimbulkan kepanikan dari para mitra bisnis dan klien yang sudah menetapkan jadwal kegiatannya di JCC pada tahun ini.

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan kepada mitra bisnis JCC kita akan tetap menjalankan kegiatan sesuai kontrak yang telah disepakati," ujar Edwin.

Edwin juga mengingatkan bahwa tindakan-tindakan yang tidak sesuai koridor hukum hanya akan menghancurkan JCC dan industri MICE Indonesia yang dibangun dengan susah payah selama puluhan tahun.

Dia juga menegaskan JCC akan selalu mendukung upaya pemerintah dalam memajukan industri MICE nasional agar berkontribusi semakin besar terhadap ekonomi.

"Banyak pelaku usaha yang bergantung pada berbagai event di JCC selama puluhan tahun ini. Jangan sampai ekosistem yang sudah jelas kontribusinya ini rusak karena kepentingan sepihak dan jangka pendek. Sangat disayangkan jika itu yang terjadi,” ujar Edwin.(fri/jpnn)

PT GSP, investor dan pengelola JCC menegaskan pihaknya tetap berpegang teguh pada Perjanjian Kerja Sama Bangun Guna Serah yang ditandangani tahun 1991.


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News