Investor Pertambangan Butuh Kepastian Hukum
Senin, 10 Juni 2013 – 22:36 WIB

Investor Pertambangan Butuh Kepastian Hukum
JAKARTA--Lemahnya perlindungan dan kepastian hukum bagi investor membuat investasi bidang pertambangan di Indonesia terganggu. Padahal, potensi dan cadangan mineral di dalam negeri merupakan salah satu yang terbaik di dunia. "Dengan banyaknya masalah IUP saat ini, mereka lebih memprioritaskan melakukan investasi di negara yang memiliki kepastian hukum meski cadangannya tidak terlalu menarik," lanjutnya.
"Kepastian hukum, membuat investor asing menganggap Indonesia sebagai prioritas untuk melakukan usahanya. Sayangnya beberapa kasus yang terjadi membuat para investor menahan diri," kata Vice Chairman Indonesia Mining Association (IMA) Tony Wenas dalam keterangan persnya, Senin (10/6).
Menurutnya, para investor asing bidang pertambangan umumnya mempertanyakan kejelasan beberapa kasus pertambangan di Indonesia. Seperti kasus Churchill Mining Plc dan Intrepid di Tumpang Pitu Banyuwangi.
Baca Juga:
JAKARTA--Lemahnya perlindungan dan kepastian hukum bagi investor membuat investasi bidang pertambangan di Indonesia terganggu. Padahal, potensi dan
BERITA TERKAIT
- Secangkir Kopi Sambut Pengunjung di Pavindo, World Expo 2025
- Asyik, Kini Beli iPhone 16 Pro Bisa lewat Indodana Paylater, Mudah & Ringan
- Indonesia Digital Innovation Awards 2025 Soroti Inovasi Teknologi dalam Dunia Bisnis
- Perusahaan Rokok yang Mempertahankan Racikan Tradisional Ini Resmi Kantongi NPPBKC
- Pemerintah Perlu Mengambil Langkah Konkret Untuk Mendorong Masuknya Arus Investasi Asing
- Dorong Efisiensi Ekspor Nasional, Bank Mandiri Hadirkan Solusi Digital untuk DHE SDA