Investor Pertambangan Butuh Kepastian Hukum
Senin, 10 Juni 2013 – 22:36 WIB

Investor Pertambangan Butuh Kepastian Hukum
JAKARTA--Lemahnya perlindungan dan kepastian hukum bagi investor membuat investasi bidang pertambangan di Indonesia terganggu. Padahal, potensi dan cadangan mineral di dalam negeri merupakan salah satu yang terbaik di dunia. "Dengan banyaknya masalah IUP saat ini, mereka lebih memprioritaskan melakukan investasi di negara yang memiliki kepastian hukum meski cadangannya tidak terlalu menarik," lanjutnya.
"Kepastian hukum, membuat investor asing menganggap Indonesia sebagai prioritas untuk melakukan usahanya. Sayangnya beberapa kasus yang terjadi membuat para investor menahan diri," kata Vice Chairman Indonesia Mining Association (IMA) Tony Wenas dalam keterangan persnya, Senin (10/6).
Menurutnya, para investor asing bidang pertambangan umumnya mempertanyakan kejelasan beberapa kasus pertambangan di Indonesia. Seperti kasus Churchill Mining Plc dan Intrepid di Tumpang Pitu Banyuwangi.
Baca Juga:
JAKARTA--Lemahnya perlindungan dan kepastian hukum bagi investor membuat investasi bidang pertambangan di Indonesia terganggu. Padahal, potensi dan
BERITA TERKAIT
- Invictus Blue Resmi Berekspansi ke Indonesia
- Politikus PDIP Yakin Badai PHK Tak Berhenti di PT Sritex
- ASPEBINDO Usulkan Perbaikan Kebijakan Penetapan Harga Batu Bara Acuan Dalam Transaksi Ekspor
- Rayakan Ramadan 2025, Midea Gelar Promo Super Berkah
- DRX Token Diluncurkan, Bamsoet Sebut Potensi Jadi Aset Kripto Terkemuka di Indonesia
- Elitery Catat Pertumbuhan Positif di 2024, Pendapatan Meningkat 50%