Investor Pertambangan Butuh Kepastian Hukum
Senin, 10 Juni 2013 – 22:36 WIB
JAKARTA--Lemahnya perlindungan dan kepastian hukum bagi investor membuat investasi bidang pertambangan di Indonesia terganggu. Padahal, potensi dan cadangan mineral di dalam negeri merupakan salah satu yang terbaik di dunia. "Dengan banyaknya masalah IUP saat ini, mereka lebih memprioritaskan melakukan investasi di negara yang memiliki kepastian hukum meski cadangannya tidak terlalu menarik," lanjutnya.
"Kepastian hukum, membuat investor asing menganggap Indonesia sebagai prioritas untuk melakukan usahanya. Sayangnya beberapa kasus yang terjadi membuat para investor menahan diri," kata Vice Chairman Indonesia Mining Association (IMA) Tony Wenas dalam keterangan persnya, Senin (10/6).
Menurutnya, para investor asing bidang pertambangan umumnya mempertanyakan kejelasan beberapa kasus pertambangan di Indonesia. Seperti kasus Churchill Mining Plc dan Intrepid di Tumpang Pitu Banyuwangi.
Baca Juga:
JAKARTA--Lemahnya perlindungan dan kepastian hukum bagi investor membuat investasi bidang pertambangan di Indonesia terganggu. Padahal, potensi dan
BERITA TERKAIT
- Integrasi Stasiun Karet, BNI City, & Sudirman Dimulai April 2025
- KAI Logistik Raih Sertifikasi SNI ISO 37001: 2016 Sistem Manajemen Anti-Penyuapan
- Usulan untuk DPR: Pendidikan tentang Koperasi Diajarkan Mulai dari Sekolah Dasar
- BRI Buka Rangkaian UMKM EXPO(RT) dan Microfinance Outlook 2025
- Menko Airlangga Hartarto Tegaskan Komitmen Pemerintah Mendorong UMKM Naik Kelas
- APPRIR Desak Pemerintah Ubah Aturan Tata Niaga Rotan, Revisi Permendag 35/2011