Investor Pertambangan Butuh Kepastian Hukum
Senin, 10 Juni 2013 – 22:36 WIB
Tony, yang juga menjabat Executive General Manager, Intrepid Mines Limited Indonesia menjelaskan, permasalahan tambang juga turut menimpa lahan yang dikelola pihaknya di Banyuwangi. Perusahaan asal Australia ini kemudian melaporkan kasus dugaan penggelapan dana investasi senilai USD 102,7 juta atau sekira Rp 1 triliun oleh Indo Multi Niaga (IMN) ke Mabes Polri. Sayangnya, meski sudah berjalan hingga setengah tahun lebih, hingga kini tidak jelas statusnya.
"Sudah berjalan sembilan bulan, tapi proses hukumnya tidak berjalan di Mabes Polri, sehingga tidak jelas status kasusnya seperti apa. Investor asing juga menyimak perkembangan kasus ini," tegasnya.
Dalam persoalan lahan tambang seluas 11,621 Ha ini, Intrepid Mines melaporkan dua pengusaha pimpinan PT IMN berinisia AN dan MMA ke Mabes Polri pada awal Oktober 2012. Laporan terkait dugaan penggelapan dana investasi pertambangan emas di daerah Tumpang Pitu atau Tujuh Bukit di Banyuwangi, Jawa Timur.
"Kami menerima kabar, penyidik Mabes Polri telah melakukan gelar perkara sebanyak dua kali sekitar Maret dan April 2013, namun hingga saat ini belum ada perkembangan signifikan," tuturnya.
JAKARTA--Lemahnya perlindungan dan kepastian hukum bagi investor membuat investasi bidang pertambangan di Indonesia terganggu. Padahal, potensi dan
BERITA TERKAIT
- Kasasi Sritex Ditolak MA, Pemerintah Siapkan Langkah Jika Terjadi PHK
- Daur Ulang Minyak Jelantah, Pertamina Patra Niaga Luncurkan Green Movement UCO
- Danareksa Raih Predikat Informatif dari Komisi Informasi Pusat
- 3 Tahun, IDSurvey Bersiap Menuju Top 20 Global
- Astra Meluncurkan Aplikasi Moxa Mitra, Ada Fitur Pantau Penghasilan
- Masyarakat Rugi Bila Membeli Motor Listrik Tanpa STNK