Investor sudah Berminat, Tinggal Menunggu Kebijakan Pemerintah Pusat

Investor sudah Berminat, Tinggal Menunggu Kebijakan Pemerintah Pusat
Gubernur Kepri, Nurdin Basirun. Foto: batampos/jpg

jpnn.com - KARIMUN - Sejumlah investor telah menyatakan kesiapannya berinvestasi apabila Bintan dan Karimun ditetapkan sebagai Kawasan Eknomi Khusus (KEK). 

Gubernur Kepri, Nurdin Basirun menegaskan hal tersebut dan berharap Pemerintah Pusat segera merealisasikan hal itu. Karena ini menyangkut percepatan pembangunan Kepri kedepan. 

"Kita percaya Peraturan Pemerintah untuk Bintan dan Karimun segera terbit. Kami berusaha semaksimal mungkin sambil berharap doa masyarakat Kepri semoga KEK terealiasi," ujar Gubernur Nurdin, saat melakukan peninjauan kembali kawasan-kawasan yang diusulkan jadi KEK, di Karimun, Rabu (14/12).

Untuk mewujudkan harapan tersebut, Gubernur Nurdin bersama Tim Evaluasi Pengusulam KEK dari Kemenko Perekonomian dan tim dari Pemprov Kepri melakukan peninjauan kembali ke kawasan yang akan diusulkan tersebut. 

Adalah daerah-daerah strategis yang akan diplot sebagai KEK diantaranya adalah Pulau Moro, Pulau Buru, kemudian ke Pulau Parit. Setelah itu, rombongan kemudian bergerak ke Pulau Asam dan mengelilingi Pulau Karimun.

Setelah tiga hari cukup intensif melakukan peninjauan, rapat evaluasi dan peninjauan kembali, Nurdin semakin yakin keinginan itu hanya menunggu waktu. Karena itu, kepada tim dari Kepri, Nurdin minta proposal yang dibuat untuk pengajuannya benar-benar menggambarkan segala aspek.

"Cepat atau lambat semua tergantung proposal dan kelengkapannya. Dokumen amdal, rencana bisnis dan dokumen pendukung lainnya harus dilengkapi," papar Gubernur Nurdin seperti diberitakan batampos (Jawa Pos Group) hari ini. 

Menurut Mantan Bupati Karimun tersebut, setelah propsal masuk, nantinya akan dilakukan pembahasan dengan beberapa Menteri terkait. Nurdin kemudian akan melakukan presentasi. 

KARIMUN - Sejumlah investor telah menyatakan kesiapannya berinvestasi apabila Bintan dan Karimun ditetapkan sebagai Kawasan Eknomi Khusus (KEK). 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News