Investor Tak Boleh Menimbun
Sabtu, 26 Januari 2013 – 14:24 WIB
MAKASSAR -- Fungsi Danau Balang Tonjong di Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan tak bisa diganggu sama sekali. Perannya sebagai tempat penampungan air hujan jangan dihilangkan. "Danau itu mau diselamatkan. Balang Tonjong memiliki fungsi pariwisata dan RTH (ruang terbuka hijau), jadi tidak boleh ada penimbunan," ujar Irianto di DPRD Makassar seperti dilansir FAJAR (JPNN Group), Sabtu (26/1).
Ketua Komisi C DPRD Makassar Irianto Ahmad mengatakan, memang pada dasarnya Danau Balang Tonjong bisa dikelola untuk pariwisata. Di sana pun terbuka untuk para investor. Malah, kata dia, sudah dua tahun Balang Tonjong disayembarakan bagi investor yang ingin mengembangkannya.
Baca Juga:
Namun dewan, kata Irianto, membuat persyaratan ketat bagi investor yang akan masuk. Ia menegaskan, tak boleh sama sekali ada hal-hal yang bisa mengubah keadaan Balang Tonjong secara struktur dan fungsional. Fungsi utamanya tak boleh dihilangkan sedikit pun.
Baca Juga:
MAKASSAR -- Fungsi Danau Balang Tonjong di Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan tak bisa diganggu sama sekali. Perannya sebagai tempat
BERITA TERKAIT
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang