Investor Tak Boleh Menimbun
Sabtu, 26 Januari 2013 – 14:24 WIB

Investor Tak Boleh Menimbun
MAKASSAR -- Fungsi Danau Balang Tonjong di Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan tak bisa diganggu sama sekali. Perannya sebagai tempat penampungan air hujan jangan dihilangkan. "Danau itu mau diselamatkan. Balang Tonjong memiliki fungsi pariwisata dan RTH (ruang terbuka hijau), jadi tidak boleh ada penimbunan," ujar Irianto di DPRD Makassar seperti dilansir FAJAR (JPNN Group), Sabtu (26/1).
Ketua Komisi C DPRD Makassar Irianto Ahmad mengatakan, memang pada dasarnya Danau Balang Tonjong bisa dikelola untuk pariwisata. Di sana pun terbuka untuk para investor. Malah, kata dia, sudah dua tahun Balang Tonjong disayembarakan bagi investor yang ingin mengembangkannya.
Baca Juga:
Namun dewan, kata Irianto, membuat persyaratan ketat bagi investor yang akan masuk. Ia menegaskan, tak boleh sama sekali ada hal-hal yang bisa mengubah keadaan Balang Tonjong secara struktur dan fungsional. Fungsi utamanya tak boleh dihilangkan sedikit pun.
Baca Juga:
MAKASSAR -- Fungsi Danau Balang Tonjong di Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan tak bisa diganggu sama sekali. Perannya sebagai tempat
BERITA TERKAIT
- Hari Kartini, Pramono Gratiskan Pengurusan SIM untuk ASN dan Wartawan Perempuan
- Siswa SMAN 1 Bandung Siap Perjuangkan Lahan Sekolah Setelah Kalah Gugatan
- Kecelakaan Innova Hantam Pemotor yang Menyalip, 3 Orang Tewas
- Oknum Kades Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan, Bendahara Buron
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya