Investor Tak Boleh Menimbun

Investor Tak Boleh Menimbun
Investor Tak Boleh Menimbun
Ia mengatakan, di sepanjang sisi danau tersebut sebaiknya dipenuhi dengan pepohonan. Selain itu, fungsi utamanya sebagai danau penahan banjir harus tetap diperhatikan. Makanya, jika ada investasi di daerah itu, maka tak boleh mengganggu danau itu sehingga berpengaruh bagi luasan Balang Tonjong.

Irianto mengaku prihatin dengan fungsi Balang Tonjong yang dulunya ganda, yakni sebagai penahan banjir dan juga sebagai kawasan wisata air. Sayang saat ini, sisi wisatanya tak terurus. Ia meminta Pemerintah Kota Makassar agar segera memperjelas alas hak dan kepemilikan danau tersebut. Batas-batasnya juga harus dipertegas.

"Bangunannya nanti harus pakai tiang, bukan timbunan agar tidak menghilangkan fungsinya. Fungsi utamanya sebagai area penampungan dan RTH. Jadi tidak boleh ada penimbunan sedikit pun," imbuh anggota Fraksi Partai Golkar tersebut.

Anggota Komisi C lainnya, Imran Tenri Tata mengatakan, tidak ada masalah jika Balang Tonjong akan difungsikan sebagai kawasan wisata. Namun fungsi utamanya tetap harus seperti biasa, yakni penampung air hujan sebagai pemecah banjir. Apalagi jika direvitalisasi sebagai area wisata, maka hal itu bisa mengangkat ekonomi masyarakat di sekitar situ.

"Itu menjadi danau penampungan terutama jika hujan intensitas tinggi," katanya. Namun sebagai objek pariwisata, pengelolaannya harus betul-betul berkualifikasi. Artinya pengelolaannya tidak boleh mengurangi volume, luasan, dan kedalaman Balang Tonjong. Itu pun dengan syarat, wisata itu hanya sejenis rekreasi memancing, persinggahan, dan sejenisnya.

MAKASSAR -- Fungsi Danau Balang Tonjong di Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan tak bisa diganggu sama sekali. Perannya sebagai tempat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News