Investor Tak Boleh Menimbun
Sabtu, 26 Januari 2013 – 14:24 WIB

Investor Tak Boleh Menimbun
"Itu tidak boleh komersial kecuali untuk kebersihan. Saya tidak setuju kalau dikomersialisasi apalagi dengan harga tinggi, karena itu ruang publik," katanya.
Ia mengatakan, pada 2002 Balang Tonjong sempat menjadi kawasan rekreasi. Oleh karena itu, fungsi itu yang harus tetap dilanjutkan dengan melakukan penataan tanpa adanya penimbunan.
Alasan lainnya, pembangunan infrastruktur sudah hampir mengarah ke kawasan Antang. Karenanya penataan Balang Tonjong memang sudah sepantasnya dilakukan supaya terlihat lebih indah. Jika ada penimbunan, maka dewan akan menolak penataannya. Balang Tonjong sebagai danau, harus dijaga fungsinya.
"Kita minta pemkot jangan hanya mampu membangun, tetapi tidak bisa memelihara. Pengawasannya harus efektif. Sosialisasi dan penyadaran kepada warga agar menjaga objek wisata dan aset daerah harus dilakukan," tandas Imran. (zuk/sil)
MAKASSAR -- Fungsi Danau Balang Tonjong di Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan tak bisa diganggu sama sekali. Perannya sebagai tempat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mbak Ita & Suami Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap Proyek di Semarang
- Iskandar Ditangkap Polisi di Ogan Ilir, Ini Kasusnya
- Kawasan Hutan Lindung TNTN Terbakar, Diduga Akibat Pembukaan Lahan Ilegal
- Pembangunan Sekolah Rakyat di Kota Bandung Terkendala Lahan
- Hari Kartini, Pramono Gratiskan Pengurusan SIM untuk ASN dan Wartawan Perempuan
- Siswa SMAN 1 Bandung Siap Perjuangkan Lahan Sekolah Setelah Kalah Gugatan