Investor Tak Boleh Menimbun
Sabtu, 26 Januari 2013 – 14:24 WIB
"Itu tidak boleh komersial kecuali untuk kebersihan. Saya tidak setuju kalau dikomersialisasi apalagi dengan harga tinggi, karena itu ruang publik," katanya.
Ia mengatakan, pada 2002 Balang Tonjong sempat menjadi kawasan rekreasi. Oleh karena itu, fungsi itu yang harus tetap dilanjutkan dengan melakukan penataan tanpa adanya penimbunan.
Alasan lainnya, pembangunan infrastruktur sudah hampir mengarah ke kawasan Antang. Karenanya penataan Balang Tonjong memang sudah sepantasnya dilakukan supaya terlihat lebih indah. Jika ada penimbunan, maka dewan akan menolak penataannya. Balang Tonjong sebagai danau, harus dijaga fungsinya.
"Kita minta pemkot jangan hanya mampu membangun, tetapi tidak bisa memelihara. Pengawasannya harus efektif. Sosialisasi dan penyadaran kepada warga agar menjaga objek wisata dan aset daerah harus dilakukan," tandas Imran. (zuk/sil)
MAKASSAR -- Fungsi Danau Balang Tonjong di Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan tak bisa diganggu sama sekali. Perannya sebagai tempat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang