Investor Tak Gubris Regulator
Kamis, 23 Februari 2012 – 02:08 WIB
JAKARTA - Tenggang waktu perpanjangan pemisahan rekening dana nasabah telah berakhir. Tetapi, masih banyak nasabah yang belum melakukan pembukaan rekening. Tidak hanya itu, yang mengajukan diri membuka rekening malah tidak melengkapi dengan data-data akurat. Nurhaida menyebut tidak hanya kurang responsive, investor juga kurang tanggap. Sejumlah pemohon pembukaan rekening dana investor kadang tidak disertai dengan data-data lengkap dan akurat. Nah, untuk pemohon yang datanya tidak lengkap dikembalikan. ”Ya, secara umum sudah positif,” bela Nurhaida.
Kondisi itu yang dijadikan tameng regulator. Mereka beralasan kurangnya respon pelaku pasar tersebut membuat perusahaan efek tidak bisa menyelesaikan pemisahan rekening sesuai skema. Merujuk data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) total sub rekening efek sekitar 362.262. Dan, yang mengajukan pemisahan rekening sekitar 130 ribu investor. Dengan begitu, sekitar 232.262 sub rekening efek masih belum diproses pemisahan rekening dananya.
Baca Juga:
”Investor yang mengajukan itu sudah dibukakan rekening baru. Tetapi, memang tidak mudah untuk menata dengan cepat dan rapi,” ungkap Nurhaida, Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), di Jakarta, Rabu (22/2).
Baca Juga:
JAKARTA - Tenggang waktu perpanjangan pemisahan rekening dana nasabah telah berakhir. Tetapi, masih banyak nasabah yang belum melakukan pembukaan
BERITA TERKAIT
- Kinerja BUMN Melesat di Tahun Ini, Dividen Tercapai 100% Senilai Rp 85,5 Triliun
- Pertamina Patra Niaga Regional JBB Sigap Atasi Kebocoran Pipa BBM di Cakung-Cilincing
- MR. DIY Bakal Melantai di Bursa, Tawarkan Saham Mulai Rp 1.650
- Bintang Sempurna Meraih 3 Penghargaan di Asian Print Awards 2024
- Kementerian BUMN Setorkan Dividen ke Negara Rp 85,5 Triliun, Optimistis Meningkat 2025
- Pertamina Temukan Sumur MNK, Peneliti: Bagus, Ini Upaya untuk Tingkatkan Produksi