Investor Tambang Bersengketa Dengan Warga

Warga Pagar Lahan Areal Pertambangan Sebagai Bentuk Protes

Investor Tambang Bersengketa Dengan Warga
Investor Tambang Bersengketa Dengan Warga
“Kalau benar lahan milik warga alias Otu, bisa dilanjutkan kembali pemagarannya setelah masalah diselesaikan. Jadi kita tidak menghalangi pemilik lahan memagar lahannya, tetapi sebaiknya pemagaran dilanjutkan setelah semua persoalan menyangkuta tanah itu diselesaikan,” kata Evert seperti yang diberitakan Radar Sulteng (JPNN Group), Sabtu (5/10).

 

Kata Evert, keberatan PT ANI dan PT Kumala hanya menyangkut luas areal lahan yang dimilik Otu. Sebab, selain ada lahan yang telah dibebaskan dan diganti rugi perusahaan, ada pula lahan warga lain  yang masuk dalam areal yang diklaim oleh Otu. Untuk itu, semua pihak yang terlibat harus dipertemukan untuk mencari solusi terbaik.

 

Otu mengklaim, luas areal lahannya seluas 10 hektar. Hal itu diklaim oleh dua perusahaan dan warga lain, bahwa lahan milik Otu hanya lima (5) hektar. Bahkan, ada lahan yang sudah dibebaskan oleh perusahaan, sehingga luas areal lahan milik Otu tidak lagi seluas yang diklaim tersebut.

 

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, DPRD Kabupaten Banggai akan melakukan penyelidikan dan penelitian terhadap kepemilikan lahan tersebut. Ini dilakukan untuk memastikan siapa pemilik lahan yang sebenarnya, dan dua perusahaan yang bergerak di sector pertambangan nikel tidak dirugikan.

 

LUWUK –  Warga kelurahan Bunta, Kabupaten Banggai memblokir lahan yang menjadi areal pertambangan nikel. Pemblokiran lahan tersebut, karena

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News