Investor: Tarif Tol Harus Rutin Naik

Investor: Tarif Tol Harus Rutin Naik
Investor: Tarif Tol Harus Rutin Naik
JAKARTA - Bagi para pengguna jalan tol perlu bersiap merogoh kocek lebih dalam jika ingin memanfaatkan jasa jalan bebas hambatan tersebut. Pemerintah hari ini berencana mengumumkan kenaikan tarif tol yang mencakup 14 ruas jalan.

Menteri Pekerjaan Umum sudah menyiapkan Surat Keputusan kenaikan tarif tol yang pada September 2 tahun sebelumnya telah dinaikan dan telah diteken. Hari ini pemerintah mulai mengumumkan nilai tarif yang akan disesuaikan, apakah ada yang tarifnya tetap atau naiknya melebihi nilai inflasi.

Ke-14 ruas tol yang tarifnya naik adalah, ruas Tangerang-Merak, Jakarta-Tangerang, Tol Dalam Kota Jakarta, Serpong-Ulujami, Pondok Aren -Serpong, Jakarta Outer Ring Road (JORR), tol Jagorawi, Cipularang, Padalarang-Purbaleunyi, Palimanan-Kanci, Semarang A, B dan C, Surabaya-Gempol, Ujung Pandang seksi 1, dan Balmerah-Medan (Belawan-Medan-Tanjung Morawa).

Menurut Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Ahmad Ghani Ghazali, pemerintah menggunakan opsi pembulatan. Di mana, ruas yang kenaikannya hanya Rp 50 hingga Rp 200 akan dibulatkan ke bawah atau menjadi tidak ada. Sementara ruas yang sesuai nilai inflasinya memungkinkan kenaikan Rp 250 hingga Rp 450 akan dibulatkan ke atas menjadi Rp 500. ”Jadi ada yang naik melebihi nilai inflasi, ada juga yang tidak naik sama sekali," katanya.

JAKARTA - Bagi para pengguna jalan tol perlu bersiap merogoh kocek lebih dalam jika ingin memanfaatkan jasa jalan bebas hambatan tersebut. Pemerintah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News