Investor: Tarif Tol Harus Rutin Naik
Senin, 03 Oktober 2011 – 07:47 WIB
Dikatakan, kenaikan tarif tol dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Undang-undang tersebut mengatur kenaikan tarif tol dilakukan rutin setiap dua tahun dan disesuaikan dengan inflasi. Kenaikan dilakukan untuk mempertahankan internal rate of return atau pengembalian investasi.
Baca Juga:
Sementara itu, pihak investor jalan tol meminta pemerintah untuk mencantumkan perjanjian kenaikan tarif tol secara berkala dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol. Itu dilakukan agar pertimbangan kenaikan tarif tidak sekadar penyesuaian dengan nilai inflasi tetapi suatu keharusan dan perhitungannya jelas.
"Itu perlu dilakukan untuk memberi jaminan kepada para operator dalam berinvestasi," kata Direktur Utama PT Jasa Marga Tbk, Frans S. Sunito di Jakarta, Minggu (2/10). Dia mengatakan, bisnis di bidang jalan tol membutuhkan dana besar dan bersifat jangka panjang sehingga harus ada kepastian saat perjanjian awal. "Menjadi sesuatu yang penting sebagai bisnis plan bagi para investor," lanjutnya.
Menurut Frans, dengan inflasi, investor tidak memiliki kepastian karena harus meramalkan hingga 30 tahun ke depan. "Sekarang bagaimana jika ternyata bukan inflasi tetapi terjadi deflasi? Masa tarif tolnya jadi turun?" kata Frans.
JAKARTA - Bagi para pengguna jalan tol perlu bersiap merogoh kocek lebih dalam jika ingin memanfaatkan jasa jalan bebas hambatan tersebut. Pemerintah
BERITA TERKAIT
- Pegadaian Kantongi Restu OJK Jalankan Kegiatan Usaha Bulion
- Menteri BUMN: Kalau Bisa BTN jadi Megabank yang Memberikan Solusi Perumahan
- Anak Angker Wajib Tahu, Ada Kabar Terbaru di Stasiun Karet
- Ada Faktor Cuan, yang Bikin Alot Negosiasi Pemerintah dengan Apple
- Ini Biang Kerok Kenaikan Harga MinyaKita
- AFPI Dukung OJK untuk Memperkuat Pengaturan Pindar