Investor: Tarif Tol Harus Rutin Naik
Senin, 03 Oktober 2011 – 07:47 WIB

Investor: Tarif Tol Harus Rutin Naik
Dikatakan, kenaikan tarif tol dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Undang-undang tersebut mengatur kenaikan tarif tol dilakukan rutin setiap dua tahun dan disesuaikan dengan inflasi. Kenaikan dilakukan untuk mempertahankan internal rate of return atau pengembalian investasi.
Baca Juga:
Sementara itu, pihak investor jalan tol meminta pemerintah untuk mencantumkan perjanjian kenaikan tarif tol secara berkala dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol. Itu dilakukan agar pertimbangan kenaikan tarif tidak sekadar penyesuaian dengan nilai inflasi tetapi suatu keharusan dan perhitungannya jelas.
"Itu perlu dilakukan untuk memberi jaminan kepada para operator dalam berinvestasi," kata Direktur Utama PT Jasa Marga Tbk, Frans S. Sunito di Jakarta, Minggu (2/10). Dia mengatakan, bisnis di bidang jalan tol membutuhkan dana besar dan bersifat jangka panjang sehingga harus ada kepastian saat perjanjian awal. "Menjadi sesuatu yang penting sebagai bisnis plan bagi para investor," lanjutnya.
Menurut Frans, dengan inflasi, investor tidak memiliki kepastian karena harus meramalkan hingga 30 tahun ke depan. "Sekarang bagaimana jika ternyata bukan inflasi tetapi terjadi deflasi? Masa tarif tolnya jadi turun?" kata Frans.
JAKARTA - Bagi para pengguna jalan tol perlu bersiap merogoh kocek lebih dalam jika ingin memanfaatkan jasa jalan bebas hambatan tersebut. Pemerintah
BERITA TERKAIT
- Setelah Stabil, Harga Emas Antam Hari Ini 21 April 2025 Naik Lagi
- Harga Emas Antam Hari Ini 21 April 2025, juga UBS dan Galeri24
- Porang Jadi Andalan Baru Sidrap, Ekspornya Sampai Eropa
- Krakatau Steel Genjot Produksi Baja Tahan Gempa
- Membaca Ulang Arah Industri Baja Nasional Lewat Kasus Inggris
- Hari Ini Pemprov DKI Gratiskan Tarif Transjakarta Khusus Untuk Perempuan