Investor: Tarif Tol Harus Rutin Naik
Senin, 03 Oktober 2011 – 07:47 WIB
Oleh karenanya, dia menambahkan, investor sudah dapat memprediksi berapa tahun lagi tarif akan naik tanpa harus ramai-ramai memperdebatkannya.
Data inflasi dari Badan Pusat Statistik (BPS) saat ini sekitar 7,58 hingga 12,48 persen. Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2005 mengenai jalan tol, yaitu pasal 68 yang mengatur soal evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali yang disesuaikan dengan inflasi.
Secara lengkap, nilai inflasi selama dua tahun untuk ruas tol di Medan (11,8 persen), Jakarta (10,4 persen), Bogor (10,15 persen), Bandung (7,58 persen), Cirebon (10,51 persen, Semarang (10,32 persen), Surabaya (12,33 persen), Serang (9,22 persen), Tangerang (10,3 persen), Cilegon (8,41 persen) dan Makassar (12,48 persen).
Ghani memberikan contoh, jika nilai inflasi Jakarta 10,4 persen maka tarif tol dalam kota yang awalnya Rp 6.500 akan naik menjadi Rp 7.150. "Dengan proses pembulatan maka tarif baru yang akan dikenakan sebesar Rp 7 ribu," katanya. (vit)
JAKARTA - Bagi para pengguna jalan tol perlu bersiap merogoh kocek lebih dalam jika ingin memanfaatkan jasa jalan bebas hambatan tersebut. Pemerintah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pegadaian Kantongi Restu OJK Jalankan Kegiatan Usaha Bulion
- Menteri BUMN: Kalau Bisa BTN jadi Megabank yang Memberikan Solusi Perumahan
- Anak Angker Wajib Tahu, Ada Kabar Terbaru di Stasiun Karet
- Ada Faktor Cuan, yang Bikin Alot Negosiasi Pemerintah dengan Apple
- Ini Biang Kerok Kenaikan Harga MinyaKita
- AFPI Dukung OJK untuk Memperkuat Pengaturan Pindar