Investor Tol Dapat Insentif
Selasa, 05 Juni 2012 – 06:24 WIB
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Achmad Gani Gazali mengatakan, kompensasi yang diberikan pemerintah hanya berupa penambahan masa konsesi dan penyesuaian tarif awal. Hal ini sesuai dengan aturan yang berlaku dan paling memungkinkan untuk diberikan pemerintah. "Kalau penyesuaian tarif tentu akan disesuaikan dengan inflasi," tukasnya.
Baca Juga:
Ketua Umum Asosiasi Tol Indonesia (ATI) Fatchur Rochman menilai draf Perpres baru merupakan turunan dari UU No 2/2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. "Belum implementatif. Masa, pembebasan lahan proyek 24 ruas tol harus tetap mengacu Perpres lama yang terbukti tidak efektif," tukasnya.
Perpres baru, lanjut dia, hanya bisa diterapkan pada proyek tol yang belum masuk dalam perencanaan pemerintah. Dengan begitu, proyek tol yang baru masuk dalam konsep rencana tata ruang wilayah (RTRW) dipastikan tidak akan bisa diatur dengan Perpres baru. (wir/oki)
JAKARTA - Pemerintah berjanji akan memberikan insentif kepada investor jalan tol jika pembebasan lahan 24 proyek Trans Jawa tidak bisa diselesaikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mendes Yandri Susanto Sebut BUMDes Penting Cegah Efek Negatif Urbanisasi Bagi Desa
- Sertifikasi Halal Lindungi UMK dari Serbuan Produk Luar Negeri
- Kebijakan Perdagangan Karbon Indonesia di COP 29 Dinilai Bermasalah
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Anindya Bakrie: Kita Harus Dorong Investasi Asing yang Ciptakan Lapangan Kerja
- AS Optimistis Kembangkan Kerja Sama Ekonomi dengan Pemerintahan Baru