Investor Tol Dapat Insentif
Selasa, 05 Juni 2012 – 06:24 WIB

Investor Tol Dapat Insentif
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Achmad Gani Gazali mengatakan, kompensasi yang diberikan pemerintah hanya berupa penambahan masa konsesi dan penyesuaian tarif awal. Hal ini sesuai dengan aturan yang berlaku dan paling memungkinkan untuk diberikan pemerintah. "Kalau penyesuaian tarif tentu akan disesuaikan dengan inflasi," tukasnya.
Baca Juga:
Ketua Umum Asosiasi Tol Indonesia (ATI) Fatchur Rochman menilai draf Perpres baru merupakan turunan dari UU No 2/2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. "Belum implementatif. Masa, pembebasan lahan proyek 24 ruas tol harus tetap mengacu Perpres lama yang terbukti tidak efektif," tukasnya.
Perpres baru, lanjut dia, hanya bisa diterapkan pada proyek tol yang belum masuk dalam perencanaan pemerintah. Dengan begitu, proyek tol yang baru masuk dalam konsep rencana tata ruang wilayah (RTRW) dipastikan tidak akan bisa diatur dengan Perpres baru. (wir/oki)
JAKARTA - Pemerintah berjanji akan memberikan insentif kepada investor jalan tol jika pembebasan lahan 24 proyek Trans Jawa tidak bisa diselesaikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Satgas Ramadan & IdulFitri Pertamina Dinilai Berhasil Memitigasi Lonjakan Permintaan BBM
- Pemda Diminta Jadi Motor Investasi dan Pemerataan Ekonomi
- PLN IP Siap Penuhi Kebutuhan Hidrogen Sebagai Energi Alternatif Masa Depan
- Estpos Hadir di Pontianak, UMKM Kalbar Siap Masuk Era Digital
- Masyarakat tak Perlu Ragu Bertransaksi Emas Secara Digital di Pegadaian
- Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu 19 April 2025: Tetap Stabil di Rp 1,965 Juta Per Gram