IOI Digugat Pembatalan PKPU, Kreditur Justru Khawatirkan Ini
jpnn.com, JAKARTA - Komitmen manajemen PT IndoSterling Optima Investa (IOI) melakukan pembayaran secara bertahap sejak dua tahun terakhir diapresiasi perwakilan kreditur produk High Promissory Notes (HYPN).
Perwakilan kreditur juga menyayangkan langkah sepihak yang ingin membatalkan putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Gugatan baru yang dilimpahkan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu dinilai akan merugikan para kreditur karena bisa mengakibatkan PT IOI dipailitkan
"Kami sangat mengapresiasi tanggung jawab PT IOI dalam menjalankan putusan PKPU sejak dua tahun lalu," kata Djunaedi, salah satu kreditor asal Surabaya, dalam keterangannya, Rabu (12/10).
Menurut Djunaedi, hingga kini para kreditur telah menerima pembayaran dari pihak IOI, beberapa di antaranya dikabarkan sudah lunas.sdvg
"Kami jadi bingung setelah mendengar masih ada pihak yang mengajukan permohonan pembatalan putusan PKPU. Sudah benar kok digugat lagi,” sesal Djunaedi.
Dikutip dari dokumen Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 4 Oktober 2022 diketahui dua kreditor IOI yakni Mirco Setiadji dan Tanti Margaret Widyanti mengajukan permohonan pembatalan perdamaian (homologasi) PKPU Nomor: 66/Pdt.Sus/Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Kuasa hukum IOI, Rio Simanjuntak SH, membenarkan adanya permohonan pembatalan putusan PKPU tersebut.
Perwakilan kreditur menyayangkan gugatan pembatalan PKPU terhadap IOI. Simak selengkapnya
- Grup VIVA Rampungkan Restrukturisasi PKPU, Fokus Pengembangan Bisnis Digital dan Konten
- Dhani Wirianata Mengeklaim Tak Langgar Aturan Meski Telat Cek Kesehatan
- Bawaslu Sulsel Minta Bakal Calon Kepala Daerah Bisa Memenuhi Syarat Sesuai PKPU
- Curiga Pernyataan Dasco soal Pembatalan RUU Pilkada Cuma Omon-Omon, BEM SI Minta DPR Terbitkan Surat
- Ini Bocoran Draft PKPU Syarat Pencalonan di Pilkada 2024, Pasal 11 & 15
- Putusan Sementara terhadap PT EBTel Dinilai Janggal