IOI Digugat Pembatalan PKPU, Kreditur Justru Khawatirkan Ini
jpnn.com, JAKARTA - Komitmen manajemen PT IndoSterling Optima Investa (IOI) melakukan pembayaran secara bertahap sejak dua tahun terakhir diapresiasi perwakilan kreditur produk High Promissory Notes (HYPN).
Perwakilan kreditur juga menyayangkan langkah sepihak yang ingin membatalkan putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Gugatan baru yang dilimpahkan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu dinilai akan merugikan para kreditur karena bisa mengakibatkan PT IOI dipailitkan
"Kami sangat mengapresiasi tanggung jawab PT IOI dalam menjalankan putusan PKPU sejak dua tahun lalu," kata Djunaedi, salah satu kreditor asal Surabaya, dalam keterangannya, Rabu (12/10).
Menurut Djunaedi, hingga kini para kreditur telah menerima pembayaran dari pihak IOI, beberapa di antaranya dikabarkan sudah lunas.sdvg
"Kami jadi bingung setelah mendengar masih ada pihak yang mengajukan permohonan pembatalan putusan PKPU. Sudah benar kok digugat lagi,” sesal Djunaedi.
Dikutip dari dokumen Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 4 Oktober 2022 diketahui dua kreditor IOI yakni Mirco Setiadji dan Tanti Margaret Widyanti mengajukan permohonan pembatalan perdamaian (homologasi) PKPU Nomor: 66/Pdt.Sus/Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Kuasa hukum IOI, Rio Simanjuntak SH, membenarkan adanya permohonan pembatalan putusan PKPU tersebut.
Perwakilan kreditur menyayangkan gugatan pembatalan PKPU terhadap IOI. Simak selengkapnya
- Dosni Roha Tak Penuhi Kewajiban, Kreditur Tempuh Jalur PKPU
- Kecewa PKPU Ditolak, Kuasa Hukum PT CUAN: Hakim Tak Membaca Bukti-Bukti Secara Utuh
- Cegah Pailit, Para Kreditur Siap Membantu Pan Brothers Bangkit
- Lelang Aset Strategis Berujung Gugatan di PN Jaksel
- J Trust Bank: PKPU Sementara PP Properti Merugikan Kreditur
- Grup VIVA Rampungkan Restrukturisasi PKPU, Fokus Pengembangan Bisnis Digital dan Konten