IP Pura-Pura Pinjam Motor Untuk Jemput Pacar, Ujungnya Ditangkap Polisi
Rabu, 20 Juli 2022 – 00:19 WIB

Polsek Walantaka menangkap pelaku penggelapan dan penadah sepeda motor. Dok Humas Polda Banten.
“Petugas kemudian menurunkan pelaku di sekitar Palima, Kecamatan Curug, Kota Serang,” kata kapolsek.
Kepada polisi, IP mengaku sudah menjual motor curian kepada penadah AD (35) dan RD (20) yang berada di Kabupaten Pandeglang.
“Kami langsung mengejar dan menangkap AD (35) dan RD (20),” kata Ferry.
Dari hasil pengembangan, AD dan RD merupakan penadah yang kerap membeli motor curian.
"Kami kembangkan ke penadahnya, hasilnya didapatkan 15 unit motor dari hasil pengembangan," ujar Ferry.
Kini, IP sudah mendekam di balik jeruji besi dan dijerat Pasal 378 juncto Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Kemudian, untuk AD (35) dan RD (20) dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadahan. (cuy/jpnn)
Polisi menangkap pelaku penggelapan dengan modus pinjam sepeda motor untuk menjemput pacar.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Remaja Pencuri Buah Kelapa Sawit di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Ketua Bawaslu Bandung Barat yang Ditangkap saat Pesta Narkoba Belum Dicopot
- Pengakuan Ketua Bawaslu KBB Setelah Ditangkap Polisi, Anda Percaya?
- Dicabuli Pria Berusia 54 Tahun, 4 Anak di Siak Trauma Berat
- Perang Sarung di Sukabumi Digagalkan Polisi, 10 Remaja Ditangkap
- Mbak CL Buka Bisnis Terlarang di Kebun Sawit, Begini Akibatnya