Ipang Ditangkap, Bagi yang Pernah Berhubungan Siap-Siap Saja
jpnn.com, TANGERANG - Jajaran Satresnarkoba Polresta Tangerang menangkap pria berinisial SR alias Ipang, 38, pelaku kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan bahwa Ipang ditangkap di sebuah kontrakan, Desa Selapanjang, Cisoka, Kabupaten Tangerang, Senin (13/9).
"Dari tangan tersangka SR ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,61 gram," kata Wahyu dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/9).
Wahyu menambahkan bahwa polisi mengamankan barang bukti berupa sembilan plastik klip bening yang masing-masing berisi sabu-sabu.
Plastik klip bening itu ditemukan terbungkus tisu dan dimasukkan ke dalam bungkus rokok.
Selain itu, polisi juga mengamankan handphone pelaku yang diduga digunakan untuk berkomunikasi transaksi narkoba.
Selanjutnya, Ipang dibawa ke Mapolresta Tangerang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Mencurigakan, Mobil Innova Tak Bertuan Diperiksa Polisi, Isinya Mengejutkan
Jajaran Satresnarkoba Polresta Tangerang menangkap pria berinisial SR alias Ipang (38), pelaku kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, simak selengkapnya.
- Edarkan Narkoba di Muara Enim, Pria Ini Akhirnya Ditangkap
- Raih 3 Juta Lebih Suara, Andra Soni-Dimyati Ditetapkan jadi Gubernur & Wagub Terpilih Banten
- Pencuri Motor Spesialis Parkiran di Banten Ditangkap Polisi
- Bos Rental Mobil Tewas Ditembak Oknum TNI AL, Penyewa Kendaraan Tersangka
- Detik-Detik Penembakan Bos Rental Mobil di Tangerang, Pelaku Oknum TNI AL
- Anak Kenang Pesan Terakhir Almarhum Ayah Korban Penembakan di Tol Tangerang-Merak