Ipang Ditangkap, Bagi yang Pernah Berhubungan Siap-Siap Saja
jpnn.com, TANGERANG - Jajaran Satresnarkoba Polresta Tangerang menangkap pria berinisial SR alias Ipang, 38, pelaku kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan bahwa Ipang ditangkap di sebuah kontrakan, Desa Selapanjang, Cisoka, Kabupaten Tangerang, Senin (13/9).
"Dari tangan tersangka SR ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,61 gram," kata Wahyu dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/9).
Wahyu menambahkan bahwa polisi mengamankan barang bukti berupa sembilan plastik klip bening yang masing-masing berisi sabu-sabu.
Plastik klip bening itu ditemukan terbungkus tisu dan dimasukkan ke dalam bungkus rokok.
Selain itu, polisi juga mengamankan handphone pelaku yang diduga digunakan untuk berkomunikasi transaksi narkoba.
Selanjutnya, Ipang dibawa ke Mapolresta Tangerang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Mencurigakan, Mobil Innova Tak Bertuan Diperiksa Polisi, Isinya Mengejutkan
Jajaran Satresnarkoba Polresta Tangerang menangkap pria berinisial SR alias Ipang (38), pelaku kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, simak selengkapnya.
- Begini Hasil Sementara Penghitungan Suara KPU di Banten, Siapa yang Unggul
- Relawan Manis Kabupaten Tangerang Ucapan Selamat ke Maesyal - Intan Menang Versi Hitung Cepat
- Pantau Quick Count, Sekjen PDIP Merasakan Tekanan Kekuasaan di Banten, Singgung Partai Cokelat
- Airin Pantau Penghitungan Cepat di Tempat Ini
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- Proyek PIK 2 Dinilai Menguntungkan Rakyat, JMBB Suarakan Dukungan