Ipang Ditangkap, Bagi yang Pernah Berhubungan Siap-Siap Saja
Minggu, 19 September 2021 – 12:31 WIB
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara karena dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Wahyu. (cr1/jpnn)
Jajaran Satresnarkoba Polresta Tangerang menangkap pria berinisial SR alias Ipang (38), pelaku kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, simak selengkapnya.
Redaktur : Budi
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Begini Hasil Sementara Penghitungan Suara KPU di Banten, Siapa yang Unggul
- Relawan Manis Kabupaten Tangerang Ucapan Selamat ke Maesyal - Intan Menang Versi Hitung Cepat
- Pantau Quick Count, Sekjen PDIP Merasakan Tekanan Kekuasaan di Banten, Singgung Partai Cokelat
- Airin Pantau Penghitungan Cepat di Tempat Ini
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- Proyek PIK 2 Dinilai Menguntungkan Rakyat, JMBB Suarakan Dukungan