Ipank Pura-Pura Menginap di Masjid, Lalu Berbuat Jahat di Kontrakan, Sontoloyo

jpnn.com, TANGERANG - Polisi menangkap pria berinsial R alias Ipank (25), pelaku kasus pencurian sepeda motor di wilayah Talagasari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan peristiwa itu terjadi pada Rabu (22/9) lalu.
Pelaku beraksi dengan berpura-pura menginap di masjid wilayah setempat.
Pada dini hari, pelaku berjalan kaki berkeliling wilayah tersebut untuk mencari sasaran sepeda motor.
Pelaku kemudian melihat ada sepeda motor terparkir di depan sebuah kontrakan. Dia pun mencuri motor itu dengan kunci letter T.
Namun, pelaku gagal menyalakan motor tersebut. Dia kemudian mendorong motor itu sampai melewati Pasar Cikupa.
"Setelah itu, tersangka mencoba kembali menghidupkan motor dengan pisau. Setelah nyala motor dibawa kabur," kata Wahyu dalam keterangan tertulis, Selasa (19/10).
Korban yang menyadari motornya hilang kemudian melapor ke pihak kepolisian.
Pria 25 tahun bernama Ipank ini harus berurusan dengan aparat kepolisian. Dia pun terancam penjara tujuh tahun.
- MAJT Siapkan 4 Pintu Masuk untuk 25 Ribu Jemaah Salat Idulfitri 1446 H
- Masjid Agung Semarang Siap Tampung 7 Ribu Jemaah Salat Idulfitri 1446 H, Ada Imbauan Penting
- Le Minerale Berbagi Berkah Ramadan ke 108 Masjid
- PNM Salurkan Bantuan Ramadan ke Masjid dan Panti Asuhan
- Hadiri Acara Buka Puasa, Pramono Janjikan Perbaiki Masjid Raya KH. Hasyim Asy'ari
- Lewat Sobat Aksi Ramadan 2025, BNI Merenovasi Masjid & Beri Bantuan Pangan