Ipank Pura-Pura Menginap di Masjid, Lalu Berbuat Jahat di Kontrakan, Sontoloyo

jpnn.com, TANGERANG - Polisi menangkap pria berinsial R alias Ipank (25), pelaku kasus pencurian sepeda motor di wilayah Talagasari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan peristiwa itu terjadi pada Rabu (22/9) lalu.
Pelaku beraksi dengan berpura-pura menginap di masjid wilayah setempat.
Pada dini hari, pelaku berjalan kaki berkeliling wilayah tersebut untuk mencari sasaran sepeda motor.
Pelaku kemudian melihat ada sepeda motor terparkir di depan sebuah kontrakan. Dia pun mencuri motor itu dengan kunci letter T.
Namun, pelaku gagal menyalakan motor tersebut. Dia kemudian mendorong motor itu sampai melewati Pasar Cikupa.
"Setelah itu, tersangka mencoba kembali menghidupkan motor dengan pisau. Setelah nyala motor dibawa kabur," kata Wahyu dalam keterangan tertulis, Selasa (19/10).
Korban yang menyadari motornya hilang kemudian melapor ke pihak kepolisian.
Pria 25 tahun bernama Ipank ini harus berurusan dengan aparat kepolisian. Dia pun terancam penjara tujuh tahun.
- Curi Motor & Uang Tunai, Pria Ini Ditangkap Tim Tekab 156 Polsek Indralaya
- Peduli Sesama, Yayasan Peduli Anak Bangun Pusat Kesejahteraan di Sumbawa
- Polisi Gerebek Indekos di Koja Jakarta Utara, Ini Hasilnya
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Belum Sempat Jual Motor Hasil Curian, Pria di Palembang Keburu Ditangkap
- Polisi Jatim Kejar-kejaran dengan 2 Maling Motor, Tegang