Ipank Pura-Pura Menginap di Masjid, Lalu Berbuat Jahat di Kontrakan, Sontoloyo

Ipank Pura-Pura Menginap di Masjid, Lalu Berbuat Jahat di Kontrakan, Sontoloyo
Ipank (kiri), pelaku kasus pencurian sepeda motor bermodus pura-pura menginap di masjid, saat di Mapolresta Tangerang, Senin (18/10). Foto: Dokumentasi Polresta Tangerang

"Setelah anggota melakukan serangkaian penyelidikan, sepeda motor yang dilaporkan hilang diperjualbelikan di wilayah Cikupa. Kemudian dari informasi itu, petugas menangkap tersangka Ipank di Kawasan Cikupa Mas," ujar Wahyu.

Saat ini polisi masih memburu pelaku lainnya berinisial A yang bertindak sebagai penadah motor hasil curian itu.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. (cr1/jpnn)

Pria 25 tahun bernama Ipank ini harus berurusan dengan aparat kepolisian. Dia pun terancam penjara tujuh tahun.


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News