Ipar Fuad Amin Jalani Sidang Perdana
jpnn.com - JAKARTA - Abdur Rouf didakwa oleh Jaksa KPK menjadi perantara suap senilai Rp 1,9 miliar untuk mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron yang tidak lain adalah iparnya sendiri. Suap itu diterima Rouf dari PT Media Karya Sentosa (PT MKS).
Dalam surat dakwaan jaksa menyatakan bahwa uang yang diberikan PT MKS lewat Abdur Rouf terkait peran Fuad sebagai bupati dalam mengarahkan tercapainya perjanjian konsorium antara PT MKS dan PD Sumber Daya.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," kata jaksa penuntut umum pada KPK Nurul Widiasih membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/4).
Menurut Nurul, uang senilai Rp 1,9 miliar ini adalah bagian dari suap Rp 18,05 miliar dari Antonius Bambang Djatmiko selaku direktur HRD PT MKS. Suap itu juga diketahui dan disetujui oleh Sardjono selaku Presiden Direktur PT MKS.
Jaksa Nurul memaparkan, pada tahun 2006 Fuad Amin selaku Bupati Bangkalan bersama dengan Afandy selaku Direktur Utama PD SD melakukan pertemuan dengan Direksi PT MKS. Pertemuan tersebut dilakukan bersama Sardjono, Sunaryo Suhadi, Antonius Bambang Djatmiko, dan Acmad Harijanto di Pendopo rumah Fuad Amin.
Pertemuan itu bertujuan supaya perusahaan MKS dapat bekerjasama dengan pemerintah daerah kabupaten Bangkalan. "Sehingga PT MKS bisa membeli gas bumi dari PT Kodeco, kemudian Fuad Amin mengarahkan agar MKS bekerja sama dengan PD SD," ujar Nurul.
Selanjutnya, pada sekitar bulan Februari 2014, Fuad Amin pernah mengenalkan Abdur Rouf kepada Antonius Bambang Djatmiko di kediaman Fuad di Jalan Cipinang Cempedak 2 Nomor 25 A, Cipinang, Jakarta Timur. Ketika itu Fuad mengatakan pada Antonius bahwa Rouf bisa menerima uang yang akan diserahkan sesuai dengan kesepakatan keduanya.
Menurut Jaksa, uang suap Rp 1,9 miliar diterima Fuad melalui Rouf dilakukan dalam 3 kali penerimaan. Penerimaan pertama dilakukan pada tanggal 1 September 2014 di Carrefour Jalan MT Haryono, Jakarta Timur.
JAKARTA - Abdur Rouf didakwa oleh Jaksa KPK menjadi perantara suap senilai Rp 1,9 miliar untuk mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron yang tidak
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng