Ipar Fuad Amin Jalani Sidang Perdana

Ipar Fuad Amin Jalani Sidang Perdana
Ipar Fuad Amin Jalani Sidang Perdana

Awalnya, Rouf disuruh Fuad Amin untuk menghubungi Antonius guna menanyakan uang untuk dirinya. Keduanya menyepakati uang akan diserahkan di Carrefour.

Rouf yang datang bersama penjaga rumah Fuad yang bernama Imron, kemudian bertemu dengan ajudan Antonius yang bernama Sudarmono di tempat tersebut. Sudarmono lalu memberikan uang sebesar Rp600 juta yang telah dimasukan ke dalam tas.

Usai menerima uang, Rouf lalu pergi ke Kantor BCA Otto Iskandar Dinata untuk menyetorkannya. Uang disertorkan ke dalam dua rekening yaitu rekening atas nama Siti Masnuri (istri Fuad Amin) sebesar Rp 300 juta serta ke rekening Fuad Amin sebesar Rp 300 juta.

"Sesuai dengan permintaan Fuad Amin, terdakwa menyimpan slip setoran uang tersebut," kata Jaksa.

Penerimaan uang melalui Rouf yang kedua berlangsung pada 30 Oktober 2014. Sehari sebelumnya Fuad telah mengkonfirmasi kepada Antonius bahwa uang bisa melalui Rouf. Rouf lalu menghubungi Antonius melalui pesan singkat untuk menanyakan tempat pertemuan penyerahan uang.

Rouf kemudian bersepakat dengan Antonius, uang akan diserahkan di rumah Fuad di Cipinang Cempedak. Setelah diterima, uang lalu disetorkan rouf ke Bank Mandiri Cabang Tendean Jakarta Selatan atas nama Muhamad Yusuf.

Penerimaan yang ketiga terjadi pada 1 Desember 2014 di Gedung AKA Jalan Bangka Raya Nomor 2, Pela, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Rouf menerima uang Rp 700 juta yang diberikan Sudarmono.

Namun belum sempat uang diserahkan, Rouf keburu diamankan petugas KPK. "Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa perbuatannya menerima uang imbalan atau balas jasa untuk Fuad Amin pada tahun 2014 secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 1,9 miliar dari Rp 18,050 miliar," ujar Jaksa.

JAKARTA - Abdur Rouf didakwa oleh Jaksa KPK menjadi perantara suap senilai Rp 1,9 miliar untuk mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron yang tidak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News