Ipar Fuad Amin Jalani Sidang Perdana

Ipar Fuad Amin Jalani Sidang Perdana
Ipar Fuad Amin Jalani Sidang Perdana

Perbuatan Abdur Rouf diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf b lebih subsidair Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (dil/jpnn)


JAKARTA - Abdur Rouf didakwa oleh Jaksa KPK menjadi perantara suap senilai Rp 1,9 miliar untuk mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron yang tidak


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News