Ipar Malinda Divonis 3 Tahun 8 Bulan Penjara
Kamis, 19 Januari 2012 – 19:55 WIB

Ipar Malinda Divonis 3 Tahun 8 Bulan Penjara
JAKARTA —Selain memvonis Andhika Gumilang, istri dari Inong Malinda, terdakwa dugaan pembobolan dana nasabah Citibank, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan juga membacakan vonis untuk Ismail bin Janim, adik ipar Malinda.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Kusno menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun delapan bulan penjara. Selain itu hakim mengganjar Ismail membayar denda Rp 200 juta.
Baca Juga:
‘’ Terdakwa Ismail bin Janim terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian sebagaimana dalam dakwaan primer kesatu dan kedua,’’ ujar Kusno dalam putusannya di PN Jakarta Selatan, Kamis (19/1)
Hakim menyebut Ismail terlibat dalam pencucian uang dari hasil pembobolan dana nasabah Citibank yang diduga dilakukan Malinda. Ismail disebut sebagai pemilik rekening yang digunakan sebagai tempat persinggahan dana milik Malinda.
JAKARTA —Selain memvonis Andhika Gumilang, istri dari Inong Malinda, terdakwa dugaan pembobolan dana nasabah Citibank, Majelis Hakim Pengadilan
BERITA TERKAIT
- Wamentan: Pengusaha FOMO Naikkan Harga Pangan Terancam Pidana & Masuk Neraka
- Heboh Kasus MinyaKita, Legislator PKB Singgung Soal Pengawasan
- Tinjau Banjir Naik Helikopter, Gubernur Pramono: Bukan untuk Gagah-gagahan
- Guru R1 Siap Ikut Demo Nasional 18 Maret, Tolak Penundaan Pengangkatan PPPK 2024
- MinyaKita Tak Sesuai Takaran, Legislator PKB: Ini Penipuan dan Pelanggaran Serius
- Pemerintah Pusat Izinkan Program Sarapan Gratis, Pramono Segera Laksanakan