Ipar Malinda Divonis 3 Tahun 8 Bulan Penjara
Kamis, 19 Januari 2012 – 19:55 WIB
JAKARTA —Selain memvonis Andhika Gumilang, istri dari Inong Malinda, terdakwa dugaan pembobolan dana nasabah Citibank, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan juga membacakan vonis untuk Ismail bin Janim, adik ipar Malinda.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Kusno menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun delapan bulan penjara. Selain itu hakim mengganjar Ismail membayar denda Rp 200 juta.
Baca Juga:
‘’ Terdakwa Ismail bin Janim terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian sebagaimana dalam dakwaan primer kesatu dan kedua,’’ ujar Kusno dalam putusannya di PN Jakarta Selatan, Kamis (19/1)
Hakim menyebut Ismail terlibat dalam pencucian uang dari hasil pembobolan dana nasabah Citibank yang diduga dilakukan Malinda. Ismail disebut sebagai pemilik rekening yang digunakan sebagai tempat persinggahan dana milik Malinda.
JAKARTA —Selain memvonis Andhika Gumilang, istri dari Inong Malinda, terdakwa dugaan pembobolan dana nasabah Citibank, Majelis Hakim Pengadilan
BERITA TERKAIT
- Waka MPR Lakukan Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Donggala
- Alexander Marwata Sebut OTT Tidak Bisa Dihilangkan
- KTKI Perjuangan Tuntut Keppres KKI Dibatalkan demi Masa Depan Profesi
- Mentorbox.id: Solusi Pelatihan Kompetensi untuk Tenaga Kerja dan Wirausaha
- KPK Pastikan Anwar Sadad Takkan Lolos dari Proses Hukum
- Usut Kasus Mafia Hukum, KPK Panggil Youla Lariwa