Ipar Malinda Divonis 3 Tahun 8 Bulan Penjara
Kamis, 19 Januari 2012 – 19:55 WIB
Hukuman yang dijatuhkan ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang menuntut Ismail lima tahun dan enam bulan penjara serta a denda Rp 350 juta, dengan subsider kurungan enam bulan.
Baca Juga:
Terkait vonis ini, Ismail memilih menggunakan waktu yang disediakan majelis selama sepekan kedepan untuk mempertimbangkan langkah yang akan diambil terhadap vonis tersebut.(zul/jpnn)
JAKARTA —Selain memvonis Andhika Gumilang, istri dari Inong Malinda, terdakwa dugaan pembobolan dana nasabah Citibank, Majelis Hakim Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PAM Jaya Kejar Cakupan Air Minum 100 Persen di Jakarta, Ini Strateginya
- Biaya Haji 2025 Turun, Prabowo Disebut Belum Puas
- BePro Jateng Apresiasi Presiden Prabowo Perihal Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis
- Hadiri Rakorda Perempuan Tani HKTI Jatim, Begini Pesan Dian Novita Susanto
- Senator Filep Merespons Problematika Dosen Soal Tunjangan Kinerja Hingga Beban Administrasi
- Pemerintah Menyiapkan Rumah Murah untuk Tukang Bakso