Ipar Malinda Divonis 3 Tahun 8 Bulan Penjara
Kamis, 19 Januari 2012 – 19:55 WIB

Ipar Malinda Divonis 3 Tahun 8 Bulan Penjara
Hukuman yang dijatuhkan ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang menuntut Ismail lima tahun dan enam bulan penjara serta a denda Rp 350 juta, dengan subsider kurungan enam bulan.
Baca Juga:
Terkait vonis ini, Ismail memilih menggunakan waktu yang disediakan majelis selama sepekan kedepan untuk mempertimbangkan langkah yang akan diambil terhadap vonis tersebut.(zul/jpnn)
JAKARTA —Selain memvonis Andhika Gumilang, istri dari Inong Malinda, terdakwa dugaan pembobolan dana nasabah Citibank, Majelis Hakim Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prediksi Cuaca BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Rabu Siang dan Sore
- Pejabat BKN: Sangat Mudah jika Ingin Memberhentikan PPPK
- Hari Kedua Tes PPPK Tahap 2, Jangan Sepelekan Peringatan Profesor Hukum
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat