IPB Ajukan PK Tolak Umumkan Merek Susu

IPB Ajukan PK Tolak Umumkan Merek Susu
IPB Ajukan PK Tolak Umumkan Merek Susu
BOGOR - Menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan pihak penggugat dalam polemik susu terkontaminasi bakteri E sakazakii, IPB akan mengajukan peninjauan kembali (PK).

Kuasa hukum IPB, Edward Arva mengatakan, pengajuan PK dilakukan tanpa pengajuan bukti baru atau novum. Menurut dia, memori pengajuan PK lebih berisi keluhan dan tanggapan atas putusan hakim yang dinilai banyak mengandung khilafan dan kekeliruan. PK dilakukan karena pihaknya menilai bahwa mengumumkan nama-nama merek susu formula berbakteri akan melanggar kode etik otonomi keilmuan. "Kami merasa tidak salah jadi tak perlu ada bukti baru,"ketusnya.

Edward bersikukuh, tidak ada satu pun undang-undang yang mewajibkan IPB selaku peneliti untuk memublikasikan hasil penelitian susu formula yang terkontaminasi E sakazakii. Namun, lanjutnya, penolakan tersebut bukan berarti IPB tidak memahami hukum. Karena eksekusi dalam perkara tersebut, bukan eksekusi riil seperti mengosongkan tanah atau rumah. "Kami berlindung pada Undang-undang Pasal 225 HIR, apabila tereksekusi menolak eksekusi, maka pemohon eksekusi berhak mengajukan ganti rugi," katanya.

Sementara itu, pihak penggugat, David Tobing yang mengancam akan menyita meja rektor IPB, ditanggapi Edward sebagai hal yang keliru. Menurut dia, jika pengadilan melakukan hal tersebut, maka pengadilan dinilai telah melakukan tindakan di luar kewenangannya. "Namanya, ekses of legal power of authority kalau pengadilan memaksakan untuk menyita,"imbuhnya. (ric)

BOGOR - Menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan pihak penggugat dalam polemik susu terkontaminasi bakteri E sakazakii, IPB akan mengajukan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News