IPB: Pupuk Subsidi Bukan Hanya Tanggung jawab Satu Kementerian Saja
Senin, 19 April 2021 – 16:22 WIB
Sedangkan untuk Aceh dan Sumatera Selatan masing masing sebesar 17.300 ton atau minimum 5.914 ton dan 45.049 ton atau minimum 9.683 ton.
Dari jumlah stok tersebut, ada 5 tata kelola pupuk subsidi yang dilakukan.
Pertama melakukan persiapan, kedua penyaluran, ketiga monitoring atau pengawasan, keempat verivikasi atau validasi dan kelima pembayaran yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan.(ikl/jpnn)
Penyediaan dan distribusi pupuk subsidi tidak bisa dibebankan kepada satu kementerian tertentu saja.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pupuk Indonesia Percepat Penebusan Pupuk Subsidi di Wonogiri untuk Dukung Musim Tanam
- Bagaimana Cara Daftar Brigade Swasembada Pangan? Ini Penjelasan Kepala BPPSDMP Kementan
- Petani Sambut Penyederhanaan Distribusi Pupuk Subsidi Pemerintah
- Usut Kasus Korupsi Pengadaan X-Ray Kementan, KPK Panggil Sunarto Sulai
- Menko Pangan Zulhas Sidak di Lampung, Petani dan Kios: Pupuk Melimpah, Alhamdulillah
- Menko Pangan Dorong Penyederhanaan Regulasi Pupuk Subsidi