Ipda Arsyad yang Terseret Kasus Sambo Anak Legislator dari Gerindra
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan menyebut mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Arsyad Daiva Gunawan berstatus anaknya.
"Betul, Arsyad putra saya," kata Heri melalui layanan pesan, Selasa (27/9).
Ipda Arsyad diketahui menjadi satu dari beberapa anggota kepolisian yang disidang etik dalam kasus penanganan tewasnya Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat atau J.
Ipda Arsyad dijatuhi sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama tiga tahun.
Legislator Fraksi Partai Gerindra itu mengaku menghormati semua keputusan pimpinan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Ipda Arsyad.
"Tentunya, keputusan tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap anak saya, Ipda Arsyad Daiva Gunawan, didasari pada hasil dari berbagai pertimbangan yang berkeadilan," ujar Heri.
Irjen Ferdy Sambo turut menjadi pesakitan dalam sidang etik. Eks Kadiv Propam Polri itu divonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir J.
Ipda Arsyad Daiva Gunawan adalah penyidik yang pertama tiba di lokasi penembakan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bersama Kasat AKBP Ridwan Soplanit dan Kanit Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rifaizal Samual.
Heri Gunawan menyebut mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Arsyad Daiva Gunawan adalah anaknya.
- KPK Incar Aset Anwar Sadad yang Dibeli Pakai Duit Kasus Korupsi Dana Hibah
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Luthfi Sudah Jadi Anak Buah Prabowo, Sudaryono Ajak Warga Menangkan di Pilgub Jateng
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas