Ipda Arsyad yang Terseret Kasus Sambo Anak Legislator dari Gerindra
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan menyebut mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Arsyad Daiva Gunawan berstatus anaknya.
"Betul, Arsyad putra saya," kata Heri melalui layanan pesan, Selasa (27/9).
Ipda Arsyad diketahui menjadi satu dari beberapa anggota kepolisian yang disidang etik dalam kasus penanganan tewasnya Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat atau J.
Ipda Arsyad dijatuhi sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama tiga tahun.
Legislator Fraksi Partai Gerindra itu mengaku menghormati semua keputusan pimpinan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Ipda Arsyad.
"Tentunya, keputusan tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap anak saya, Ipda Arsyad Daiva Gunawan, didasari pada hasil dari berbagai pertimbangan yang berkeadilan," ujar Heri.
Irjen Ferdy Sambo turut menjadi pesakitan dalam sidang etik. Eks Kadiv Propam Polri itu divonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir J.
Ipda Arsyad Daiva Gunawan adalah penyidik yang pertama tiba di lokasi penembakan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bersama Kasat AKBP Ridwan Soplanit dan Kanit Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rifaizal Samual.
Heri Gunawan menyebut mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Arsyad Daiva Gunawan adalah anaknya.
- Soal Kasus Pemerasan Oleh Polisi, Legislator Komisi III Singgung Sanksi Tegas
- AKBP Ruri Ingatkan Personel Jaga Nama Baik Polri dan Jangan Lakukan Pelanggaran
- Ibas: Perlukah Amandemen UUD 45 untuk Akomodasi Perkembangan Zaman?
- Rudianto Lallo DPR Terima Aduan Keluarga Calon Polwan Lasmini Soal Rekrutmen Polri
- Ikhtiar Berbagi kepada Korban Banjir Rob, AKBP Martuasah Sampaikan Pesan Astacita
- Memahami Secara Utuh Hasil Survei Litbang Kompas Terkait Citra Positif Polri